Petitum |
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya para pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/ Hakim yang di tunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan SAH perkawinan para pemohon yang bernama: Pemohon I. DEWA MADE SURYAWAN Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Kukuh. Dan Pemohon II. NI KETUT ARYA DEVITA SARI Jenis Kelamin Wanita, Lahir di Banjar Lebah, yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 11 September 2023 di Banjar Batanwani, Desa Kukuh, Marga, Kabupaten Tabanan. Sesuai dengan surat keterangan perkawinan Nomer: 017/BA-BTN/2023.
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat di terbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk pada pemohon;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|