Petitum |
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Para Pemohon mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan menyidangkan permohonan ini agar memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon Seluruhnya.
- Menetapkan sah perkawinan Para Pemohon yang bernama I Komang Agus Surjiana dengan Ida Ayu Oka Gayatri yang telah dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu pada hari Selasa, 26 November 2024 bertempat di Banjar Wani, Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan sesuai dengan Berita Acara Perkawinan dari Kelian Banjar Adat Wani yang dipuput oleh rohaniawan yang bernama Mangku I Nyoman Adi;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon.
- Menetapkan dan membebankan biaya perkara/permohonan ini menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.
|