Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Tab ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI I WAYAN EKAYASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2694/N.1.17.3/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN EKAYASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa I WAYAN EKAYASA bersama Saksi NI KADEK AYU INDRAYANI (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di di rumah milik terdakwa I WAYAN EKAYASA di Banjar Ulundesa, Kelurahan Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yakni tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  1. Untuk  pembelian  Rp.1.000,00 (seribu rupiah)  untuk 2 (dua) angka maka mendapatkan hadiah sebesar 60 kali besar pasangan yaitu sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah),
  2. Untuk pembelian  Rp.1.000,00 (seribu rupiah)  untuk 3 (tiga) angka maka mendapatkan hadiah sebesar 350 kali besar pasangan yaitu  Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Untuk pembelian  Rp.1.000,00 (seribu rupiah)  untuk 4 (empat) angka maka mendapatkan hadiah sebesar 2.500 kali besar pasangan yaitu Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
      • Bahwa yang dibayar kepada pembeli nomor yang menang  dengan menggunakan uang hasil penjualan saat itu  yang ada pada Terdakwa dan jika uangnya kurang untuk membayar kemenangan dari pembeli maka Terdakwa meminta kekurangannya kepada Saksi NI KADEK AYU INDRAYANI (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai Pengepulnya keesokan harinya.
      • Bahwa dalam menjual nomor HONGKONG tersebut kepada masyarakat tidak memiliki ijin dari yang berwenang  dan atas permainan judi togel HONGKONG yang diselenggarakan oleh Terdakwa I WAYAN EKAYASA  memiliki sifat untunguntungan  dengan kepintarannya  para pemasang/pemain menebak nomor  yang akan keluar, setiap pembeli nomor selalu berharap menang dengan uang yang dipergunakan untuk membeli nomor berharap bertambah banyak.
      • Bahwa Terdakwa I WAYAN EKAYASA bersama Saksi NI KADEK AYU INDRAYANI (dilakukan penuntutan terpisah) menyelenggarakan Judi jenis Togel tersebut kepada masyarakat dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa I WAYAN EKAYASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.                                                                                                                                                                                                                 

 

 

------------------------------------------------------------------------  A T A U --------------------------------------------------------------------------

 

Kedua

---------- Bahwa ia Terdakwa I WAYAN EKAYASA bersama Saksi NI KADEK AYU INDRAYANI (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di di rumah milik terdakwa I WAYAN EKAYASA di Banjar Ulundesa, Kelurahan Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yakni tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa awalnya berdasarkan berdasarkan informasi dari masyarakat didaerah Kec. Kediri – Tabanan marak adanya perjudian jenis Togel kemudian selanjutnya Saksi I GEDE NGURAH, S.H., Saksi I KADEK DENY PRAKASA, S.H. beserta tim dari Ditreskrimsus Polda Bali pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WITA saksi melakukan penyelidikan di daerah Kec. Kediri – Tabanan dimana didapat informasi ada kegiatan penyelenggaran Judi jenis Togel Hongkong pada sebuah rumah di Banjar Ulundesa, Desa Beraban, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, kemudian Saksi I GEDE NGURAH, S.H., Saksi I KADEK DENY PRAKASA, S.H. beserta tim dari Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penggerebegan dan berhasil menangkap Terdakwa dan saat dilakukan penangkapan saat itu Terdakwa sedang melayani pembeli nomor togel HONGKONG, selanjutnya Saksi I GEDE NGURAH, S.H., Saksi I KADEK DENY PRAKASA, S.H. beserta tim dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan interograsi terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa mengakui bertugas sebagai pengecer Togel Hongkong yang pembelian nomor togel dapat langsung kerumahnya atau pembelian melalui SMS HP miliknya dan hasil setoran hasil penjualan nomor togel HONGKONG disetorkan kepada Saksi NI KADEK AYU INDRAYANI (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian dari hasil introgasi tersebut team  buser Ditreskimum Polda Bali sekira pukul 23.30 WITA langsung menuju sebuah rumah di Banjar Buading, Desa Kaba Kaba, Kec. Kediri Kab. Tabanan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi NI KADEK AYU INDRAYANI (dilakukan penuntutan terpisah)
      • Bahwa caranya  dalam Penyelenggaraan judi nomor kupon HONGKONG yang dijual nomor  HONGKONG tersebut  oleh Terdakwa dalam   seminggu   sebanyak   7 (tujuh)   kali  yaitu  setiap  hari  Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu  dan   Minggu , di Banjar Ulundesa, Kel. Beraban, Kec. Kediri, Kab. Tabanan dengan cara menunggu para pembeli langsung maupun melalui WA HP yang akan membeli nomor HONGKONG tersebut dan terbuka untuk umum juga mudah untuk dijangkau, dan sifat dari permainan judi nomor togel HONGKONG adalah untung untungan tergantung dari kepintaran pembeli menebak nomor yang akan keluar dengan harapan untuk mendapatkan kemenangan.
      • Bahwa hasil penjualannya disetorkan kepada Saksi NI KADEK AYU INDRAYANI (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai Pengepul dengan cara dijemput langsung sekitar  pukul 20.00 WITA  terhadap hasil dan uang hasil penjualannya,  dimana setiap kali berjualan Terdakwa memperoleh komisi dengan cara memotong  dari besar hasil penjualan  yaitu sebesar 30% (tiga puluh persen) yang rata- rata  memperoleh omset penjualan sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga kalau dipotong komisi sebesar 30% (tiga puluh persen) maka komisi didapat sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)  yang selanjutnya dipergunakan untuk kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.
      • Bahwa cara menentukan menang kalahnya bagi pembeli yang nomor cocok yaitu apabila besar hadiah yang diberikan  kepada para pembeli yang nomor cocok dengan nomor yang keluar yang dikeluarkan sekitar pukul 00.00 WITA  yang nomor tersebut sudah tersebar dimasyarakat yaitu diberikan hadiah berupa uang   sebagai berikut :
  1. Untuk  pembelian  Rp.1.000,00 (seribu rupiah)  untuk 2 (dua) angka maka mendapatkan hadiah sebesar 60 kali besar pasangan yaitu sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah),
  2. Untuk pembelian  Rp.1.000,00 (seribu rupiah)  untuk 3 (tiga) angka maka mendapatkan hadiah sebesar 350 kali besar pasangan yaitu  Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Untuk pembelian  Rp.1.000,00 (seribu rupiah)  untuk 4 (empat) angka maka mendapatkan hadiah sebesar 2.500 kali besar pasangan yaitu Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
      • Bahwa yang dibayar kepada pembeli nomor yang menang  dengan menggunakan uang hasil penjualan saat itu  yang ada pada Terdakwa dan jika uangnya kurang untuk membayar kemenangan dari pembeli maka Terdakwa meminta kekurangannya kepada Saksi NI KADEK AYU INDRAYANI (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai Pengepulnya keesokan harinya.
      • Bahwa dalam menjual nomor HONGKONG tersebut  kepada masyarakat tidak memiliki ijin dari yang berwenang  dan atas permainan judi togel HONGKONG yang diselenggarakan oleh Terdakwa I WAYAN EKAYASA  memiliki sifat untung-untungan  dengan kepintarannya  para pemasang/ pemain menebak nomor  yang akan keluar, setiap pembeli nomor selalu berharap menang dengan uang yang dipergunakan untuk membeli nomor berharap bertambah banyak.
      • Bahwa Terdakwa I WAYAN EKAYASA bersama Saksi NI KADEK AYU INDRAYANI (dilakukan penuntutan terpisah) menyelenggarakan Judi jenis Togel tersebut kepada masyarakat dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I WAYAN EKAYASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya