Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Tab 2.MADE APRILIA WIDIA KRISTIANTI,SH
3.I MADE RAI JONI ARTHA, SH
SAHRUL ANUWAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2265/N.1.17.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MADE APRILIA WIDIA KRISTIANTI,SH
2I MADE RAI JONI ARTHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL ANUWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SAHRUL ANUWAR bersama dengan HUNA ARIAWAN (DPO), pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 22.30 wita, atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan yang berlokasi di daerah Pupuan, Kab. Tabanan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi I PUTU SUDARSANA YASA dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: berawal dari terdakwa berangkat dari rumahnya di Pegayaman bersama dengan HUNA ARIAWAN (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MX milik HUNA ARIAWAN, yang saat itu HUNA ARIAWAN mengendarai sepeda motor dan terdakwa dibonceng, kemudian sampai di daerah Pupuan tempat terdakwa bekerja membeton jalan, dari jarak kurang lebih 5 meter melihat Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX tersebut yang terparkir dipinggir jalan, setelah itu terdakwa turun dari motor HUNA ARIAWAN dan mencabut kunci motor tersebut, kemudian berjalan kaki menghampiri sepeda motor yang terparkir dan langsung mencoba memasukkan ke lubang kunci kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci sepeda motor HUNA ARIAWAN namun tidak bisa, kemudian terdakwa kembali lagi menghampiri HUNA ARIAWAN yang duduk diatas sepeda motornya, setelah itu terdakwa kembali berjalan kaki mengarah ke sepeda motor yang terparkir tersebut dengan tujuan untuk mencoba memasukkan kunci dengan menggunakan kunci sepeda motor HUNA ARIAWAN, dan setelah dicoba, sepeda motor tersebut berhasil hidup, setelah itu terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut dan menghampiri tempat parkir HUNA ARIAWAN, kemudian mencabut kunci motor dan terdakwa serahkan kepada HUNA ARIAWAN untuk menghidupkan sepeda motor miliknya, dan posisi sepeda motor yang berhasil terdakwa ambil tersebut masih hidup karena kunci kontaknya sudah dol, setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke rumah terdakwa di Pegayaman. tanpa seijin saksi I Putu Sudarsana Yasa mengetahui kejadian tersebut selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dengan adanya kejadian tersebut saksi korban yakni I Putu Sudarsana Yasa mengalami kerugian sekurang – kurangnya Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah).------------------------------------------------------------------------- ---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke – 4 dan Ke - 5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya