Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2024/PN Tab Andre Saputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andre Saputra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, memerintahkan memanggil Pemohon untuk datang menghadap dan mengikuti persidangan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Andre Saputra) sebagai wali pengampu dari Paman Pemohon (Made Sukamertha);
  3. Menetapkan Pemohon untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum bagi Made Sukamertha tersebut baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak