Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2024/PN Tab NI MADE KARUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Sabtu, 13 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI MADE KARUNI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ROZI MAULANA, S.H.NI MADE KARUNI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian diatas Para Pemohon Mohon kepada Yang Mulia Hakim Yang Memeriksa dan Menetapan Permohonan ini, untuk Menetapkan, sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Perubahan Nama yang diajukan oleh Pemohon;

 

  1. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 5102-LT-25032024-0021yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca “NI MADE KARUNI” dirubah menjadi tertulis dan terbaca “KADEK AYU VITA SUKMA KARUNI”;

 

  1. Memerintahkan kepada  Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perubahan Nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk mencatatkan sekaligus menerbitkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil tentang Perubahan Nama;

 

  1. Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan Penambahan Nama ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak