Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang telah kami selaku kuasa hukum dari pihak Penggugat tuangkan dalam posita Gugatan a quo, mohon kiranya berkenan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq. Majelis Hakim Pimpinan Sidang berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
MENGADILI
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan hukum bahwa sebidang tanah sebagaimana yang terurai dalam SHM No.794/Bantas, Gambar Situasi tanggal 27 Maret 1995, No.1133/1995, seluas 1178 m2 dengan nomor NIB: 22020904.02269 dan SPPT PBB: 51.02.050.005.005-0185.0., yang terletak di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, adalah sah milik Penggugat selaku ahli waris.
- Menetapkan hukum bahwa pihak I Made Dwi Masti, S.T. (Alm) yang diturunkan kepada Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum secara sadar dan sengaja.
- Menetapkan hukum bahwa Kuasa No.47 tertanggal 28 Februari 2019 merupakan kuasa yang tidak sah dan batal demi hukum.
- Menetapkan hukum bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.46 tertanggal 28 Februari 2019 merupakan perjanjian yang tidak sah dan batal demi hukum.
- Menetapkan hukum bahwa Akta Jual Beli (AJB) No. 04/2020, tertanggal 12 Februari 2020 merupakan akta yang tidak sah dan batal demi hukum.
- Menetapkan hukum bahwa SHM No.794/Bantas, Gambar Situasi tanggal 27 Maret 1995, No.1133/1995, seluas 1178 m2 dengan nomor NIB: 22020904.02269 dan SPPT PBB: 51.02.050.005.005- 0185.0., yang terletak di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atas nama I Made Dwi Masti, S.T., adalah sertifikat hak milik yang cacat hukum.
- Menetapkan hukum bahwa perjanjian kredit yang dibuat oleh pihak I Made Dwi Masti, S.T. (Alm) dengan Turut Tergugat II sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak I Made Dwi Masti,
S.T. (Alm) yang dalam hal ini telah diturunkan kepada Tergugat I tanpa melibatkan objek tanah sengketa sebagai agunan.
- Menghukum pihak Tergugat I dan Tergugat II secara tangguung renteng untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan maupun peninjauan kembali oleh Para Pihak yang bersengketa.
- Menghukum pihak Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|