Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Tab PT BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA MENGWI 1.I Komang Putra Adnyana
2.Ni Gst. Ag. Ayu Komang Noviyanti
3.I Wayan Ngenteg
4.Ni Nyoman Swita
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA MENGWI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Komang Putra Adnyana
2Ni Gst. Ag. Ayu Komang Noviyanti
3I Wayan Ngenteg
4Ni Nyoman Swita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 174.423.333,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penguggat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  ( Wanprestasi  ) kepada Penggugat :
  3. Menghukum Tergugat  I, II, III dan IV      untuk membayar lunas dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya ( pokok, bunga,  dan denda ) kepada penggugat sebesar Rp. 174.423.333,-   ( seratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah ).
  4. Apabila tergugat   I, II, III dan IV   tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kredit ( pokok, bunga   dan denda ) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM  No 923/ Delod Peken Tabanan ,   yang terletak di  Kelurahan  Delod Peken,  Kecamatan: Tabanan,  Kabupaten: Tabanan.  atas nama  I Wayan Ngenteg.   dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan  untuk dilakukan eksekusi jaminan kredit atau agunan kredit

Memerintahkan kepada tergugat I, II, III dan IV atau siapa saja yang menempati Obyek Agunan /jaminan kepemilikan SHMNo 923/ Delod Peken Tabanan ,yang terletak diKelurahanDelod Peken,Kecamatan: Tabanan,Kabupaten: Tabanan.atas namaI Wayan Ngenteg, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila tergugatI, II, III dan IVtidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya tergugat I, II, III dan IV sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak berwajib dapat melaksanakannya.

  1. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila pengadilan berpendapat   lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak