Petitum |
Berdasarkan alasan dan dalil tersebut diatas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama Putu Agus Riko Sastra Adi (Pemohon I) berkedudukan sebagai Pradana dan I Gusti Ayu Made Dwi Payanti (Pemohon II) berkedudukan sebagai Purusa pada tanggal 23 September 2019 di Banjar Dinas Jelantik, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk Para Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
|