Dakwaan |
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa SINTA LESTARI Alias SINTA pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 13.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam kamar Kost Nomor 22 yang beralamat di Jalan Umar Nomor 22 Banjar Puseh Desa Kediri Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA terdakwa SINTA LESTARI alias SINTA dengan menggunakan handphone VIVO Y35 warna Gold Nomor Sim Card 085977355654 menerima panggilan dari sdr BERUANG (DPO) melalui telepon whatsapp yang pada intinya meminta terdakwa untuk menemui dan menemaninya di sebuah tempat hiburan malam bernama New Star yang berada daerah Denpasar. Setelah mempersiapkan diri, selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA terdakwa pergi menuju ketempat hiburan tersebut dan bertemu dengan sdr BERUANG (DPO). Disana, sdr BERUANG (DPO) memberikan narkotika jenis ektasi yang dibungkus dalam 1 (satu) buah plastik kepada terdakwa untuk dikonsumsi. Kemudian terdakwa menerima Narkotika jenis ekstasi tersebut, namun dikarenakan merasa pusing terdakwa menyimpan narkotika jenis ekstasi tersebut kedalam dompet warna hitam miliknya dan dimasukkan kedalam tas warna hitam merk Deliwafa yang dipakai oleh terdakwa. Kemudian sekira pukul 02.30 WITA terdakwa kembali ke tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 13 Banjar Sanggulan Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan untuk beristirahat.
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 12.30 WITA terdakwa berangkat menuju Rumah Kos dengan kamar Nomor 22 yang beralamat di Jalan Umar Nomor 22 Banjar Puseh Desa Kediri Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan dengan membawa tas warna hitam merek Deliwafa. Yang mana tujuan terdakwa pergi rumah kost tersebut adalah untuk bertemu ayah tiri terdakwa yang bernama Haryono Als Hari dengan maksud meminta sejumlah uang atas permintaan ibu terdakwa. Setibanya dirumah kost tersebut sekira pukul 13.15 WITA, terdakwa melihat sejumlah petugas kepolisian sedang mengamankan ayah tiri terdakwa atas dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu. Dikarenakan merasa curiga dengan kehadiran terdakwa, selanjutnya saksi petugas disaksikan oleh saksi I KETUT EDI SUASTAWAN, S.H. dan saksi I MADE PASIK melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
- Bahwa setelah melakukan penggeledahan, dari diri terdakwa petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik yang berisikan Narkotika jenis Ekstasi berwarna kuning dengan berat 0,57 gram netto yang disimpan di dalam sebuah dompet hitam yang dimasukkan kedalam tas warna hitam merek Deliwafa yang dibawa sebelumnya. Selanjutnya terdakwa segera diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:790/NNF/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si., M.Si., telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah Plastik klip berisi serbuk warna kuning dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik terdakwa dan ditemukan hasil pemeriksaan atas 1 (satu) buah Plastik klip berisi serbuk warna kuning dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik terdakwa adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 diketahui 1 (satu) buah Plastik klip berisi Narkotika jenis Ekstasi memiliki total berat kotor 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram bruto atau total berat bersih keseluruhannya adalah 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram netto.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menerima Narkotika Golongan I jenis ekstasi.
-----Perbuatan terdakwa SINTA LESTARI Alias SINTA tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa SINTA LESTARI Alias SINTA pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 13.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam kamar Kost Nomor 22 yang beralamat di Jalan Umar Nomor 22 Banjar Puseh Desa Kediri Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA terdakwa SINTA LESTARI alias SINTA dengan menggunakan handphone VIVO Y35 warna Gold Nomor Sim Card 085977355654 menerima panggilan dari sdr BERUANG (DPO) melalui telepon whatsapp yang pada intinya meminta terdakwa untuk menemui dan menemaninya di sebuah tempat hiburan malam bernama New Star yang berada daerah Denpasar. Setelah mempersiapkan diri, selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA terdakwa pergi menuju ketempat hiburan tersebut dan bertemu dengan sdr BERUANG (DPO). Disana, sdr BERUANG (DPO) memberikan narkotika jenis ektasi yang dibungkus dalam 1 (satu) buah plastik kepada terdakwa untuk dikonsumsi. Kemudian terdakwa menerima Narkotika jenis ekstasi tersebut, namun dikarenakan merasa pusing terdakwa menyimpan narkotika jenis ekstasi tersebut kedalam dompet warna hitam miliknya dan dimasukkan kedalam tas warna hitam merk Deliwafa yang dipakai oleh terdakwa. Kemudian sekira pukul 02.30 WITA terdakwa kembali ke tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 13 Banjar Sanggulan Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan untuk beristirahat.
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 12.30 WITA terdakwa berangkat menuju Rumah Kost dengan kamar Nomor 22 yang beralamat di Jalan Umar Nomor 22 Banjar Puseh Desa Kediri Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan dengan membawa tas warna hitam merek Deliwafa. Yang mana tujuan terdakwa pergi rumah kost tersebut adalah untuk bertemu ayah tiri terdakwa yang bernama Haryono Als Hari dengan maksud meminta sejumlah uang atas permintaan ibu terdakwa. Setibanya dirumah kost tersebut sekira pukul 13.15 WITA, terdakwa melihat sejumlah petugas kepolisian sedang mengamankan ayah tiri terdakwa atas dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu. Dikarenakan merasa curiga dengan kehadiran terdakwa, selanjutnya saksi petugas disaksikan oleh saksi I KETUT EDI SUASTAWAN, S.H. dan saksi I MADE PASIK melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
- Bahwa setelah melakukan penggeledahan, dari diri terdakwa petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik yang berisikan Narkotika jenis Ekstasi berwarna kuning dengan berat 0,57 gram netto yang disimpan di dalam sebuah dompet hitam yang dimasukkan kedalam tas warna hitam merek Deliwafa yang dibawa sebelumnya. Selanjutnya terdakwa segera diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:790/NNF/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si., M.Si., telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah Plastik klip berisi serbuk warna kuning dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik terdakwa dan ditemukan hasil pemeriksaan atas 1 (satu) buah Plastik klip berisi serbuk warna kuning dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik terdakwa adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 diketahui 1 (satu) buah Plastik klip berisi Narkotika jenis Ekstasi memiliki total berat kotor 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram bruto atau total berat bersih keseluruhannya adalah 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram netto.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi.
-----Perbuatan terdakwa SINTA LESTARI Alias SINTA tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |