Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
247/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Putu Sudarmawan
2.Ni Ketut Mitayani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 247/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Putu Sudarmawan
2Ni Ketut Mitayani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, untuk memeriksa dan memutuskan permohonan ini dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon I Putu Sudarmawan dengan Ni Ketut Mitayani yang telah dilaksanakan pada tanggal 14-07-2018 di Rumah mempelai Laki – laki, Br. Bukitcatu, Ds. Candikuning, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan, Bali.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan.
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak