Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
267/Pdt.P/2025/PN Tab I Made Surata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 267/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Surata
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, S.H.I Made Surata
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan dan uraian tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk memutus, sebagai berikut: -----------------

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; -----------------------------------------

 

  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk  menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan yang bernama Ni Made Meniani, Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir Linggawana/30 Desember 1987, beralamat di Br. Dinas Linggawana, Kel/Desa Kertha Mandala, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, NIK: 5107057012970016; -----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengrim satu salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatatkan dalam buku register yang disediakan untuk itu; --------------------------------------

 

  1. Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon; -------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak