Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
361/Pdt.G/2025/PN Tab |
Tanggal Surat |
Selasa, 09 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | I GDE WAYAN SAMSI GUNARTA | 2 | NI NYOMAN SETIARI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. NI MADE AYU GEANA SARI DEWI, S.H., M.H. | I GDE WAYAN SAMSI GUNARTA | 2 | Dr. NI MADE AYU GEANA SARI DEWI, S.H., M.H. | NI NYOMAN SETIARI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | I Ketut Sadra S.E | 2 | I Ketut Suwita |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DEWA PUTU ALIT SUNARYA,SH. | I Ketut Sadra S.E | 2 | DEWA PUTU ALIT SUNARYA,SH. | I Ketut Suwita |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Penggugat ajukan permasalahan ini ke hadapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan agar pada hari sidang yang telah ditetapkan, berkenan untuk memanggil Para Pihak yang berperkara guna menghadap di persidangan dan setelah melakukan pemeriksaan dengan cermat dan teliti mohon kiranya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Kesepakatan Damai tertanggal 27 Februari 2018 adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji/wanprestasi atas Kesepakatan Damai tertanggal 27 Februari 2018.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama mempunyai kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).
- Menyatakan Berita Acara Penitipan Uang Sisa Penjualan Tanah Nomor 1/Pdt.P.Kons/2022 tertanggal 22 Pebruari 2022 Cacat Hukum dan tidak berlaku.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar memblokir Objek Tanah dan tidak melakukan peralihan hak atas tanah dan/atau perbuatan hukum apapun selama proses hukum berlangsung.
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |