Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2025/PN Tab KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH I WAYAN SUMERATHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-524/N.1.17.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SUMERATHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I WAYAN SUMERATHA pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 15.20 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Kutilang, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan  tepatnya di bekas kantor lama Kejaksaan Negeri Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa pada waktu sebagaiman diatas, berawal Terdakwa berangkat dari Rumah Terdakwa ingin menuju ke Banjar Dukuh, Kecamatan Tabanan, dengan menggunakan sepeda motor vario warna hitam strip biru dengan Nomor Polisi DK 2694 GAG milik Terdakwa kemudian melintasi jalan Kutilang Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, Terdakwa melihat Spanduk/Banner diatas tanah bekas kantor lama Kejaksaan Negeri Tabanan yang bertuliskan “TANAH INI MILIK KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA” sehingga Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor yang Terdakwa kendarai.dan langsung mengambil Tang merk BLITZ warna biru yang ada di jok sepeda motor milik Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung merusak Spanduk/Banner yang dipasang oleh Saksi ARIES FAJAR JULIANTO, S.H., dan saksi I NENGAH ARDIKA, S.H., bersama Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan dengan cara memotong kedua tali pengikat spanduk/banner dan melipat spanduk/banner tersebut diatas tanah serta merusak pagar dengan memotong kawat besi yang berduri dibagian Timur sebelah Selatan tempat pemasangan Spanduk/Banner.
  • Bahwa saksi ARIES FAJAR JULIANTO, S.H., dan saksi I NENGAH ARDIKA, S.H., bersama dengan Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan dengan didampingi oleh saksi-saksi diantaranya saksi I KETUT SUARDIJAYA, S.H.(Bhabinkamtibmas Desa Dauh Peken Tabanan), saksi I KOMANG SANAYASA (Kepala Desa Dauh Peken Tabanan), saksi I NYOMAN SUARJANA (Kelian Adat Banjar Dauh Pala Tabanan), melakukan pemasangan Spanduk/banner pengumuman terkait tanah milik Kejaksaan Agung RI, Hak pakai nornor 19 luas 1.980 M2 yang terletak di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WITA.
  • Bahwa tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan pemasangan spanduk yang pertama pada lokasi di Jalan Kutilang, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan tepatnya di bekas kantor lama Kejaksaan Negeri Tabanan, kemudian dilanjutkan pemasangan spanduk di tempat kedua pada lokasi di Jalan Pulau Menjangan Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
  • Bahwa tanah tersebut merupakan milik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 19/Kelurahan Dauh Peken, Luas: 1.980 M2
  • Bahwa setelah saksi ARIES FAJAR JULIANTO, S.H., dan saksi I NENGAH ARDIKA, S.H., selesai memasang spandung/banner di kedua tempat tersebut, saksi ARIES FAJAR JULIANTO, S.H., dan saksi I NENGAH ARDIKA, S.H., dipanggil oleh seorang pecalang dan mengatakan melihat Terdakwa sedang berada di tempat pemasangan spanduk/banner sehingga saksi ARIES FAJAR JULIANTO, S.H., dan saksi I NENGAH ARDIKA, S.H., kembali menuju ke Jalan Kutilang, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan dan melihat Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah Tang merk BLITZ warna biru serta melihat spanduk/banner yang sebelumnya terpasang sudah berada di atas tanah dalam keadaan tali pengaitnya terpotong.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa didatangi beberapa orang menanyakan terkait spanduk/banner yang terdakwa rusak namun Terdakwa tidak terima sehingga terjadi keributan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang merusak spanduk/banner serta pagar kawat besi, saksi ARIES FAJAR JULIANTO, S.H., selaku pihak Kejaksaan Negeri Tabanan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa I WAYAN SUMERATHA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I WAYAN SUMERATHA pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 15.20 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Kutilang, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan  tepatnya di bekas kantor lama Kejaksaan Negeri Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu sebagaiman diatas, berawal Terdakwa berangkat dari Rumah Terdakwa ingin menuju ke Banjar Dukuh, Kecamatan Tabanan, dengan menggunakan sepeda motor vario warna hitam strip biru dengan Nomor Polisi DK 2694 GAG milik Terdakwa kemudian melintasi jalan Kutilang Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, Terdakwa melihat Spanduk/Banner diatas tanah bekas kantor lama Kejaksaan Negeri Tabanan yang bertuliskan “TANAH INI MILIK KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA” sehingga Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor yang Terdakwa kendarai.dan langsung mengambil Tang merk BLITZ warna biru yang ada di jok sepeda motor milik Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung merusak Spanduk/Banner yang dipasang oleh Saksi ARIES FAJAR JULIANTO, S.H., dan saksi I NENGAH ARDIKA, S.H., bersama Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan dengan cara memotong kedua tali pengikat spanduk/banner dan melipat spanduk/banner tersebut diatas tanah serta Terdakwa merusak pagar dengan memotong kawat besi yang berduri dibagian Timur sebelah Selatan tempat pemasangan Spanduk/Banner.
  • Bahwa Saksi ARIES FAJAR JULIANTO, S.H., dan saksi I NENGAH ARDIKA, S.H., yang baru selesai memasang spanduk di Jalan Pulau Menjangan Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dipanggil oleh seorang pecalang dan mengatakan melihat Terdakwa sedang berada di tempat pemasangan spanduk/banner yang di Jalan Kutilang, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan tepatnya di bekas kantor lama Kejaksaan Negeri Tabanan, sehingga saksi ARIES FAJAR JULIANTO, S.H., dan saksi I NENGAH ARDIKA, S.H., kembali menuju ke Jalan Kutilang, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan dan melihat Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah Tang merk BLITZ warna biru serta melihat spanduk/banner yang sebelumnya terpasang sudah berada di atas tanah dalam keadaan tali pengaitnya terpotong.
  • Bahwa Saksi ARIES FAJAR JULIANTO, S.H., dan saksi I NENGAH ARDIKA, S.H bersama Tim Kejaksaan Negeri Tabanan menanyakan terkait perbuatan Terdakwa yang merusak Spanduk/Banner yang dipasang namun Terdakwa dengan memegang tang merk BLITZ warna BIRU tetap tidak terima dengan pemasangan Spanduk/Banner tersebut sehingga terjadi keributan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I WAYAN SUMERATHA merusak Spanduk/Banner, bertujuan agar Saksi ARIES FAJAR JULIANTO, S.H., dan saksi I NENGAH ARDIKA, S.H bersama Tim Kejaksaan Negeri Tabanan tidak melakukan lagi pemasangan Spanduk/Banner pengumuman dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia bahwa tanah tersebut tidak boleh dimasuki tanpa seijin pihak Kejaksaan Agung RI di Tanah bekas kantor lama Kejaksaan Negeri Tabanan berdiri.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I WAYAN SUMERATHA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya