Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2025/PN Tab KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH 1.I WAYAN JAYA
2.I MADE GUNANTA
3.I KADEK KORNELIUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-440/N.1.17.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN JAYA[Penahanan]
2I MADE GUNANTA[Penahanan]
3I KADEK KORNELIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I I WAYAN JAYA (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II I MADE GUNANTA (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa III I KADEK KORNELIUS (selanjutnya disebut Terdakwa III) pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekira pukul 11.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Br. Pasekan, Ds. Kaba-Kaba, Kec. Penebel, Kab. Tabanan tepatnya di Kantor LPD Desa Adat Kaba-Kaba atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yaitu SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH, Luas 775M2,  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu LPD Desa Adat Kaba-Kaba, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu yang sudah tidak diingat kembali, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa III di Kantor LPD Desa Adat Kaba-Kaba dimana Terdakwa III menanyakan apakah Terdakwa II bisa meminjam uang di LPD Desa Adat Kaba-Kaba kemudian Terdakwa I menyatakan tidak bisa dikarenakan Terdakwa II bukan masyarakat adat dari Desa Kaba-Kaba sehingga Terdakwa I menyarankan kepada Terdakwa III agar peminjaman uang dilakukan dengan atas nama Terdakwa III yang merupakan warga Desa Adat Kaba-Kaba. Kemudian Terdakwa III menyanggupinya dan menyampaikan kepada Terdakwa II.
  • Bahwa pada tanggal 04 Mei 2015 Terdakwa III bersama-sama dengan Terdakwa II mengajukan kredit di LPD Desa Adat Kaba-Kaba dengan Surat Permohonan Pinjaman No:0264/LPD/KB/2015 tanggal 04 Mei 2015 dengan Pemohon atas nama I MADE KORNELIUS dan menggunakan jaminan berupa SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2 yang merupakan milik dari orang tua Terdakwa II dan dibuatkan Surat Perjanjian Pinjaman dengan No:0264 lpd/kb/2015 tertanggal 04 Mei 2015 dengan pinjaman sebesar Rp.210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), sehingga SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2 menjadi jaminan di LPD Desa Adat Kaba-Kaba dan disimpan di dalam ruangan tepatnya di dalam lemari besi milik LPD Desa Adat Kaba-Kaba sedangkan uang Tersebut diterima oleh Terdakwa III dan dimasukkan ke dalam tas yang berada di sebelah Terdakwa II.
  • Bahwa selanjutnya selama proses kredit berjalan Terdakwa I dan Terdakwa III dihubungi oleh Terdakwa II yang pada intinya untuk mengambil jaminan Kredit berupa SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2 dan menukar dengan SHM No.02356/Ds. Cepaka atas nama I MADE GUNANTA Luas 25m2,
  • Bahwa pada tanggal 06 Juli 2015 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di kantor LPD Desa Adat Kaba-Kaba Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II selanjutnya Terdakwa I masuk ke dalam sebuah ruangan yang tidak terkunci dan menuju ke sebuah lemari besi yang tidak terkunci kemudian mengambil jaminan kredit berupa SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2 selanjutnya Terdakwa I memberikan SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2 kepada Terdakwa II dan Terdakwa III.
  • Bahwa saat Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III mengambil dan menukar SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2 tanpa prosedur yang benar serta tanpa sepengetahuan dan seijin Ketua LPD Desa Adat Kaba-Kaba pada saat itu yaitu Saksi A.A. NGR. PUTRA SURYADHARMA.
  • Bahwa setelah Terdakwa II menerima SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2, Terdakwa II telah jaminkan ke beberapa Bank dan uang hasil jaminan atas SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2 tersebut tidak diserahkan kepada pihak LPD Desa Adat Kaba-Kaba.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengakibatkan LPD Desa Adat Kaba-Kaba mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa I I WAYAN JAYA, Terdakwa II I MADE GUNANTA dan Terdakwa III I KADEK KORNELIUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I I WAYAN JAYA (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II I MADE GUNANTA (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa III I KADEK KORNELIUS (selanjutnya disebut Terdakwa III) pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekira pukul 11.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Br. Pasekan, Ds. Kaba-Kaba, Kec. Penebel, Kab. Tabanan tepatnya di Kantor LPD Desa Adat Kaba-Kaba atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu yang sudah tidak diingat kembali, Terdakwa I (yang merupakan Karyawan LPD Desa Adat Kaba-Kaba sebagai bagian kredit yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menyimpan dokumen kredit yang ada di LPD Desa Adat Kaba-Kaba dan menerima upah setiap bulannya) bertemu dengan Terdakwa III di Kantor LPD Desa Adat Kaba-Kaba dimana Terdakwa III menanyakan apakah Terdakwa II bisa meminjam uang di LPD Desa Adat Kaba-Kaba kemudian Terdakwa I menyatakan tidak bisa dikarenakan Terdakwa II bukan masyarakat adat dari Desa Kaba-Kaba sehingga Terdakwa I menyarankan kepada Terdakwa III agar peminjaman uang dilakukan dengan atas nama Terdakwa III yang merupakan warga Desa Adat Kaba-Kaba. Kemudian Terdakwa III menyanggupinya dan menyampaikan kepada Terdakwa II.
  • Bahwa pada tanggal 04 Mei 2015 Terdakwa III bersama-sama dengan Terdakwa II mengajukan kredit di LPD Desa Adat Kaba-Kaba dengan Surat Permohonan Pinjaman No:0264/LPD/KB/2015 tanggal 04 Mei 2015 dengan Pemohon atas nama I MADE KORNELIUS dan menggunakan jaminan berupa SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2 yang merupakan milik dari orang tua Terdakwa II dan dibuatkan Surat Perjanjian Pinjaman dengan No:0264 lpd/kb/2015 tertanggal 04 Mei 2015 dengan pinjaman sebesar Rp.210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), sehingga SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2 menjadi jaminan di LPD Desa Adat Kaba-Kaba dan disimpan di dalam ruangan tepatnya di dalam lemari besi milik LPD Desa Adat Kaba-Kaba sedangkan uang Tersebut diterima oleh Terdakwa III dan dimasukkan ke dalam tas yang berada di sebelah Terdakwa II.
  • Bahwa selanjutnya selama proses kredit berjalan Terdakwa I dan Terdakwa III dihubungi oleh Terdakwa II yang pada intinya untuk mengambil jaminan Kredit berupa SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2 dan menukar dengan SHM No.02356/Ds. Cepaka atas nama I MADE GUNANTA Luas 25m2 dengan tujuan untuk dijual kemudian melunasi pinjaman kredit yang ada di LPD Desa Adat Kaba-Kaba.
  • Bahwa pada tanggal 06 Juli 2015 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di kantor LPD Desa Adat Kaba-Kaba Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II selanjutnya Terdakwa I masuk ke dalam sebuah ruangan yang tidak terkunci dan menuju ke sebuah lemari besi yang tidak terkunci kemudian mengambil jaminan kredit berupa SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2 selanjutnya Terdakwa I memberikan SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2 kepada Terdakwa II dan Terdakwa III.
  • Bahwa setelah Terdakwa II menerima SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2, Terdakwa II telah jaminkan ke beberapa Bank dan uang hasil jaminan atas SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2 tersebut tidak diserahkan kepada pihak LPD Desa Adat Kaba-Kaba.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengakibatkan LPD Desa Adat Kaba-Kaba mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa I I WAYAN JAYA, Terdakwa II I MADE GUNANTA dan Terdakwa III I KADEK KORNELIUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa I I WAYAN JAYA (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II I MADE GUNANTA (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa III I KADEK KORNELIUS (selanjutnya disebut Terdakwa III) pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Br. Pasekan, Ds. Kaba-Kaba, Kec. Penebel, Kab. Tabanan tepatnya di Kantor LPD Desa Adat Kaba-Kaba atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada waktu yang sudah tidak diingat kembali, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa III di Kantor LPD Desa Adat Kaba-Kaba dimana Terdakwa III menanyakan apakah Terdakwa II bisa meminjam uang di LPD Desa Adat Kaba-Kaba kemudian Terdakwa I menyatakan tidak bisa dikarenakan Terdakwa II bukan masyarakat adat dari Desa Kaba-Kaba sehingga Terdakwa I menyarankan kepada Terdakwa III agar peminjaman uang dilakukan dengan atas nama Terdakwa III yang merupakan warga Desa Adat Kaba-Kaba. Kemudian Terdakwa III menyanggupinya dan menyampaikan kepada Terdakwa II.
  • Bahwa pada tanggal 04 Mei 2015 Terdakwa III bersama-sama dengan Terdakwa II mengajukan kredit di LPD Desa Adat Kaba-Kaba dengan Surat Permohonan Pinjaman No:0264/LPD/KB/2015 tanggal 04 Mei 2015 dengan Pemohon atas nama I MADE KORNELIUS dan menggunakan jaminan berupa SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2 yang merupakan milik dari orang tua Terdakwa II dan dibuatkan Surat Perjanjian Pinjaman dengan No:0264 lpd/kb/2015 tertanggal 04 Mei 2015 dengan pinjaman sebesar Rp.210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), sehingga SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2 menjadi jaminan di LPD Desa Adat Kaba-Kaba dan disimpan di dalam ruangan tepatnya di dalam lemari besi milik LPD Desa Adat Kaba-Kaba sedangkan uang Tersebut diterima oleh Terdakwa III dan dimasukkan ke dalam tas yang berada di sebelah Terdakwa II.
  • Bahwa selanjutnya selama proses kredit berjalan Terdakwa I dan Terdakwa III dihubungi oleh Terdakwa II yang pada intinya untuk mengambil jaminan Kredit berupa SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2 dan menukar dengan SHM No.02356/Ds. Cepaka atas nama I MADE GUNANTA Luas 25m2 dengan tujuan untuk dijual kemudian melunasi pinjaman kredit yang ada di LPD Desa Adat Kaba-Kaba.
  • Bahwa pada tanggal 06 Juli 2015 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di kantor LPD Desa Adat Kaba-Kaba Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II selanjutnya Terdakwa I masuk ke dalam sebuah ruangan yang tidak terkunci dan menuju ke sebuah lemari besi yang tidak terkunci kemudian mengambil jaminan kredit berupa SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2 selanjutnya Terdakwa I memberikan SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2 kepada Terdakwa II dan Terdakwa III.
  • Bahwa setelah Terdakwa II menerima SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2, Terdakwa II telah jaminkan ke beberapa Bank dan uang hasil jaminan atas SHM No.712/Ds. Cepaka a.n. I MADE PUJA Als PAN NGINIASIH Luas 775 M2 tersebut tidak diserahkan kepada pihak LPD Desa Adat Kaba-Kaba.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengakibatkan LPD Desa Adat Kaba-Kaba mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa I I WAYAN JAYA, Terdakwa II I MADE GUNANTA dan Terdakwa III I KADEK KORNELIUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya