Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
2.Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
DIAN ANDRYANI alias DIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1282F/N.1.17.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
2Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN ANDRYANI alias DIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa Terdakwa DIAN ANDRYANI Alias DIAN pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Anyelir No. 5, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan, tepatnya di dalam kamar kos Terdakwa atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh OM (DPO) lewat WhatsApp dengan nomor telepon 081337186681 ke nomor WhatsApp Terdakwa dengan nomor 089654624612 yang pada intinya meminta Terdakwa untuk ke daerah Gatsu Barat untuk kembali bekerja mengambil paket shabu, untuk Terdakwa bagi dan taruh ditempat sesuai alamat yang diminta oleh OM (DPO) dikarenakan dijanjikan akan diberikan upah untuk mengambil shabu sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan untuk menaruh kembali shabu mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,00 sehingga Terdakwa menyetujui permintaan dari OM (DPO) kemudian OM (DPO) mengirim alamat tempat kristal bening yang diduga shabu yang berlokasi di pinggir jalan Raganata, Denpasar, kemudian Terdakwa menuju alamat yang dikirimkan oleh OM (DPO) dan Terdakwa mengambil paket shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan Terdakwa simpan di saku jaket sebelah kiri selanjutnya Terdakwa kembali menuju Kos Terdakwa.
  • Bahwa setelah Terdakwa berada di Kos, Terdakwa memecah paket shabu tersebut menjadi 3 paket yang terdiri dari beratnya 13 (tiga belas) gram, 20 (dua puluh) gram dan 17,84 (tujuh belas koma delapan empat) gram bruto atau 16,64 (enam belas koma enam empat) gram netto, selanjutnya paket dengan berat 13 (tiga belas) gram dan 20 (dua puluh) gram Terdakwa buatkan alamat kemudian Terdakwa menaruh paket shabu tersebut sesuai dengan alamat yang telah Terdakwa beritahu OM (DPO).
  • Bahwa paket shabu dengan berat 17,84 (tujuh belas koma delapan empat) gram bruto atau 16,64 (enam belas koma enam empat) gram netto tersebut Terdakwa pecah kembali menjadi 11 (sebelas) paket dengan rincian berat :
  1. 1 (satu) paket dengan berat 15,30 (lima belas koma tiga) gram bruto atau 15,1 (lima belas koma satu) gram netto;
  2. 10 (sepuluh) paket dengan berat masing-masing 0,26 (nol koma dua enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma satu enam) gram netto.

Selanjutnya Terdakwa simpan di dalam dompet warna orange dengan merek “KENCANA MURTI” kemudian dimasukkan ke dalam kotak plastik berwarna hitam dengan merek “BRILLANTE TORICA LED” selanjutnya dimasukkan ke dalam bantal warna hijau.

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa mengambil kristal bening yang diduga shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma satu enam) gram netto untuk digunakan sendiri sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram, sisanya Terdakwa simpan kembali ditempat semula, selanjutnya pada pukul 20.30 WITA datang saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., yang merupakan Anggota Kepolisian pada Polres Tabanan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I GEDE MADE YULIANA dan saksi I GUSTI MADE PUTRA ARTAWA, selanjutnya ditemukan diantaranya :
  1. 1 (satu) buah bantal warna hijau berisikan :
  • 11 (sebelas) plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing :
  1. 15,30 (lima belas koma tiga puluh) gram bruto atau 15,1 (lima belas koma satu) gram netto;
  2. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto,
  3. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto,
  4. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto,
  5. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto,
  6. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto,
  7. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto,
  8. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto,
  9. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto,
  10. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto dan
  11. 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,1 (nol koma satu) gram netto

Yang berada di dalam kotak plastik berwarna hitam dengan merek “BRILLANTE TORCIA LED” didalam dompet warna orange dengan merek “KENCANA MURTI”

  • 1 (satu) buah timbangan warna hitam dengan merk CAMRY di dalam kotak plastik berwarna hitam dengan merek BRILLANTE TORCIA LED didalam dompet warna orange dengan merek KENCANA MURTI.
  1. 1 (satu) unit Handphone dengan merk Redmi 9  warna biru dengan nomor sim card 089654624612.
  2. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
  3. 1 (satu) buah korek gas.
  4. 1 (satu) buah gunting didalam kotak plastik warna hijau.
  5. 8 (delapan) bendel plastik klip didalam kotak plastik warna hijau.
  6. 13 (tiga belas) bendel pipet plastik didalam kotak plastik warna hijau.
  7. 1 (satu) buah plaster warna biru didalam kotak plastik warna hijau.
  8. 1 (satu) buah plaster warna kuning didalam kotak plastik warna hijau.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada tanggal 02 Februari 2024 jumlah berat keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat keseluruha seberat 17,84 (tujuh belas koma delapan empat) gram bruto atau 16,64 (enam belas enam puluh empat) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 208/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
  1. 1305/2024/NF s/d 1315/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 1316/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa telah menerima upah oleh OM (DPO) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari mengambil kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa DIAN ANDRYANI Alias DIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa DIAN ANDRYANI Alias DIAN pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Anyelir No. 5, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan, tepatnya di dalam kamar kos Terdakwa atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh OM (DPO) lewat WhatsApp dengan nomor telepon 081337186681 ke nomor WhatsApp Terdakwa dengan nomor 089654624612 yang pada intinya meminta Terdakwa untuk ke daerah Gatsu Barat untuk kembali bekerja mengambil paket shabu, untuk Terdakwa bagi dan taruh ditempat sesuai alamat yang diminta oleh OM (DPO) kemudian Terdakwa menyetujui permintaan dari OM (DPO) kemudian OM (DPO) mengirim alamat tempat kristal bening yang diduga shabu yang berlokasi di pinggir jalan Raganata, Denpasar, kemudian Terdakwa menuju alamat yang dikirimkan oleh OM (DPO) dan Terdakwa mengambil paket shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan Terdakwa simpan di saku jaket sebelah kiri selanjutnya Terdakwa kembali menuju Kos Terdakwa.
  • Bahwa setelah Terdakwa berada di Kos, Terdakwa memecah paket shabu tersebut menjadi 3 paket yang terdiri dari beratnya 13 (tiga belas) gram, 20 (dua puluh) gram dan 17,84 (tujuh belas koma delapan empat) gram bruto atau 16,64 (enam belas koma enam empat) gram netto, selanjutnya paket dengan berat 13 (tiga belas) gram dan 20 (dua puluh) gram Terdakwa buatkan alamat kemudian Terdakwa menaruh paket shabu tersebut sesuai dengan alamat yang telah Terdakwa beritahu OM (DPO).
  • Bahwa paket shabu dengan berat 17,84 (tujuh belas koma delapan empat) gram bruto atau 16,64 (enam belas koma enam empat) gram netto tersebut Terdakwa pecah kembali menjadi 11 (sebelas) paket dengan rincian berat :
  1. 1 (satu) paket dengan berat 15,30 (lima belas koma tiga) gram bruto atau 15,1 (lima belas koma satu) gram netto;
  2. 10 (sepuluh) paket dengan berat masing-masing 0,26 (nol koma dua enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma satu enam) gram netto.

Selanjutnya Terdakwa simpan di dalam dompet warna orange dengan merek “KENCANA MURTI” kemudian dimasukkan ke dalam kotak plastik berwarna hitam dengan merek “BRILLANTE TORICA LED” selanjutnya dimasukkan ke dalam bantal warna hijau.

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa mengambil kristal bening yang diduga shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma satu enam) gram netto untuk digunakan sendiri sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram, sisanya Terdakwa simpan kembali ditempat semula, selanjutnya pada pukul 20.30 WITA datang saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., yang merupakan Anggota Kepolisian pada Polres Tabanan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I GEDE MADE YULIANA dan saksi I GUSTI MADE PUTRA ARTAWA, selanjutnya ditemukan diantaranya :
  1. 1 (satu) buah bantal warna hijau berisikan :
  • 11 (sebelas) plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing :
  1. 15,30 (lima belas koma tiga puluh) gram bruto atau 15,1 (lima belas koma satu) gram netto;
  2. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto,
  3. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto,
  4. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto,
  5. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto,
  6. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto,
  7. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto,
  8. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto,
  9. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto,
  10. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto dan
  11. 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,1 (nol koma satu) gram netto

Yang berada di dalam kotak plastik berwarna hitam dengan merek “BRILLANTE TORCIA LED” didalam dompet warna orange dengan merek “KENCANA MURTI”

  • 1 (satu) buah timbangan warna hitam dengan merk CAMRY di dalam kotak plastik berwarna hitam dengan merek BRILLANTE TORCIA LED didalam dompet warna orange dengan merek KENCANA MURTI.
  1. 1 (satu) unit Handphone dengan merk Redmi 9 warna biru dengan nomor sim card 089654624612.
  2. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
  3. 1 (satu) buah korek gas.
  4. 1 (satu) buah gunting didalam kotak plastik warna hijau.
  5. 8 (delapan) bendel plastik klip didalam kotak plastik warna hijau.
  6. 13 (tiga belas) bendel pipet plastik didalam kotak plastik warna hijau.
  7. 1 (satu) buah plaster warna biru didalam kotak plastik warna hijau.
  8. 1 (satu) buah plaster warna kuning didalam kotak plastik warna hijau.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada tanggal 02 Februari 2024 jumlah berat keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat keseluruha seberat 17,84 (tujuh belas koma delapan empat) gram bruto atau 16,64 (enam belas enam puluh empat) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 208/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
  1. 1305/2024/NF s/d 1315/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 1316/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa DIAN ANDRYANI Alias DIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya