Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
229/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Made Astawan
2.Ni Wayan Sunitri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 229/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Astawan
2Ni Wayan Sunitri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa dispensasi ijin nikah anak Para Pemohon yang bernama Ni Wayan Peni, Perempuan, lahir di Munduk Lumbang pada tanggal 04 Februari 2006 yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5102-LT-15092014-0007 tertanggal 16 September 2014, adalah sah menurut hukum ;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu ;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon ;

 

Demikian permohonan ini Para Pemohon ajukan dan atas perkenannya,  Para Pemohon ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak