Petitum |
Berdasarkan hal-hal dan alasan hukum yang diuraikan tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perakara aquo berkenan memberi amar putusan sebagai berikut :
Petitum
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------
- Menyatakan demi hukum Akta Perikatan Untuk Jual Beli Nomor 189 tanggal 11 Oktober 2014 yang dibuat oleh Ida Ayu Putri Indrayani, S.H.,M.Kn. Notaris di daerah Kabupaten Tabanan adalah sah dan mengikat. ----------------------------------------------------
- Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi.--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan proses pendaftaran peralihan hak atas Obyek Sengketa berdasarkan jual beli menjadi atas nama Penggugat.--------------
- Menyatakan demi hukum putusan terhadap perkara ini sebagai Akta Jual Beli.--------------
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.-----------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat melanjutkan proses peralihan hak atas obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat.-----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.--------------------------
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi (Uit voerbaar bij voorraad);-------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------------
|