Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil permohonan tersebut di atas, maka Para Pemohon mohon kepada Yang Terhormat Pengadilan Negeri Tabanan untuk menetapkan sebagai berikut:------------
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------
- Menetapkan bahwa anak Para Pemohon yang semula bernama NI MADE PRAGNIKA ANANTHA W; sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5102-LU-04052021-0012 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Tabanan, tertanggal 5 Mei 2021, menjadi NI MADE SELENIKA;------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan 1 (satu) salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan;------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul pada Permohonan ini kepada Para Pemohon.
 |