Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
286/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I WAYAN MANGKIN
2.NI WAYAN SUTAMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 286/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN MANGKIN
2NI WAYAN SUTAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan  Para Pemohon seluruhnya;
  1. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap      anak Para Pemohon yang Bernama I Putu Nanda Arya Ariska  Laki-laki, lahir di di Bangli pada tanggal 16 Maret 2007

 

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan untuk anak Para Pemohon;
  2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak