Dakwaan |
Primair
---------- Bahwa ia Terdakwa I PUTU BAYU PRATAMA Alias BAYU (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 16.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di samping gang rumah Terdakwa di Bajar Buading, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebanyak 13 (tiga belas) paket yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan sebesar 4,39 (empat koma tiga puluh sembilan) gram bruto atau 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram netto (Kode A1 s.d Kode A13) dan sebanyak 3 (tiga) butir tablet warna merah bertuliskan huruf C yang diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat keseluruhan sebesar 1,3 (satu koma tiga) gram bruto atau 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram netto (Kode B)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WITA pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang berlamat di Banjar Buading, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa menghubungi LEDOM 2 (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya Terdakwa menghubungi LEDOM 2 (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang mana pembayarannya dilakukan setelah Terdakwa menjual habis seluruh narkotika tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa menerima pesan dari LEDOM 2 (DPO) berupa alamat untuk mengambil narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang dipesan oleh Terdakwa yakni narkotika jenis shabu terbungkus kresek warna hijau yang berada di depan sebuah ruko di pinggir jalan Penarungan Badung sedangkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir berupa tablet warna merah bertuliskan huruf C berada disamping mini market Alfamart yang di pinggir jalan Darmasaba Badung. Setelah menerima pesan tersebut, sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi sesuai dengan alamat yang dikirimkan oleh LEDOM 2 (DPO) kemudian disimpan di dalam tas kompek warna hitam dengan merek EIGER. Setelah mengambil semua paket narkotika yang dipesan, Terdakwa langsung menuju rumah Terdakwa kemudian sekira pukul 21.00 WITA ketika Terdakwa sudah sampai di rumah, Terdakwa langsung membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 60 (enam puluh) paket dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan warna silver dengan berat per paket sekirat 0,2 (nol koma dua) gram netto atau 0,4 (nol koma empat) gram netto. Setelah selesai membagi narkotika jenis shabu menjadi paket-paket kecil, pada pukul 23.00 WITA, Terdakwa pergi untuk meletakkan kembali sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi berupa tablet warna merah betuliskan huruf C diletakkan diseputar pinggir jalan Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba-kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan diseputaran pinggir jalan Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025, Terdakwa kembali berkeliling diseputaran Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan untuk meletakakan narkotika jenis shabu sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket dan narkotika jenis ekstasi berupa tablet warna merah bertuliskan huruf C sebanyak 4 (empat) tablet. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa kembali pergi untuk meletakkan kembali narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket di seputaran pinggir jalan Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Setelah selesai meletakkan kembali narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut, Terdakwa kembli menuju rumah, sehingga masih tersisa sebanyak 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi berupa tablet warna merah bertuliskan huruf C yang disimpan oleh Terdakwa di dalam tas kompek warna hitam dengan merek EIGER. Selanjutnya sekira pukul 16.45 WITA pada saat Terdakwa pergi menuju gang disamping rumah Terdakwa di Bajar Buading, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi BalI, Terdakwa didekati oleh beberapa orang yang merupakan Tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan karena dicurigai memiliki barang terlarang. Kemudian Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa, sedangka Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan memanggil Saksi I WAYAN SUDANA dan Saksi I KETUT WARTA sebelum melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa. Setelah Saksi I WAYAN SUDANA dan Saksi I KETUT WARTA tiba, dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang mana didalam 1 (satu) buah tas kompek warna hitam dengan merek EIGER yang digunakan oleh Terdakwa ditemukan barang berupa :
- 13 (tiga belas) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jens shabu dengan berat masing-masing :
- 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram bruto atau 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram netto terbungkus tisu terlilit plaster warna merah (Kode A1);
- 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna hijau strip putih (Kode A2);
- 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna hijau strip putih (Kode A3);
- 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna hijau strip putih (Kode A4);
- 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna hijau strip putih (Kode A5);
- 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna hijau strip putih (Kode A6);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah (Kode A7);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah (Kode A8);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah (Kode A9);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah (Kode A10);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah (Kode A11);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah (Kode A12);
- 0,16 (nol koma enam belas) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto (Kode A13) didalam plastik klip terbungkus kresek warna hijau yang terdapat didalam tas warna hijau yang bertulisan My Little Buddy.
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah tablet warna merah bertuliskan huruf C diduga narkotika jenis ekstasi dengan total berat 1,3 (satu koma tiga) gram bruto atau 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram netto (Kode B) yang tersimpan didalam plastik klip terbungkus kresek warna hijau yang bertuliskan My Little Buddy;
- 1 (satu) buah tutup botol warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah pipet plastik warna putih di dalam tas warna hijau yang bertuliskan My Little Buddy;
- 1 (satu) buah pipa kaca di dalam tas warna hijau uang bertuliskan My Little Buddy;
- 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) hasil dari penjualan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi;
- 1 (satu) unit Handphone dengan merek Samsung Galaxy A13 warna hitam dengan nomor sim card 08973943206;
- 1 (satu) unit Handphone dengan merek iPhone 13 warna hijau dengan nomor sim card 08973938669.
- Bahwa setelah ditemukan barang-barang yang diduga narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi di dalam tas yang digunakan oleh Terdakwa pada saat itu, Terdakwa mengaku tidak ada menyimpan naarkotika lain di rumah, melainkan hanya menyimpan timbangan. Kemudian Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA Saksi I WAYAN SUDANA dan Saksi I KETUT WARTA menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Buading, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali untuk melakukan penggeledahan. Sekira pukul 17.00 WITA, dilakukan penggeledahan di dalam kamar di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Buading, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, tepatnya di atas kasur ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam dengan merek WASHBAG yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) bendel plastik klip; 1 (satu) buah plater warna merah; 1 (satu) buah gunting; 1 (satu) buah pipet plastik warna bening strip merah yang ujungnya diruncingi; dan 1 (satu) buah timbangan warna silver.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika yang diduga jenis shabu dan narkotika yang diduga jenis ekstasi tersebut dari orang yang bernama panggilan LEDOM 2 (DPO) dengan cara membeli per 1 (satu) gram untuk narkotika jenis shabu seharga Rp.950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan per 1 (satu) tablet narkotika jenis ekstasi seharga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer ke nomor rekening yang diberikan oleh LEDOM 2 (DPO).
- Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali melakukan pembelian narkotika dari LEDOM 2 (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali dengan keuntungan per 1 (satu) gram narkotika jenis shabu sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan per 1 (satu) tablet narkotika jenis ekstasi sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis shabu per 1 (satu) paketnya seharga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan narkotika jenis ekstasi per 1 (satu) tabletnya seharga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa pernah menjual narkotika tersebut kepada orang-orang dengan nama yang tersimpan di handphone Terdakwa yakni CURIK (DPO), AAA (DPO) LEONG (LASAN) Ps Pandak (DPO), CHOW TIMPAL SUWI 3 (DPO) dan DIKY ADIK SUWI (DPO) dengan cara para pembeli menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp ke nomor Terdakwa 08973938669, kemudian pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer, setelah Terdakwa menerima pembayaran dari pembeli, Terdakwa memberikan alamat lokasi narkotika yang sebelumnya telah diletakkan oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 yang dilakukan oleh OLANDIA DE JESUS, S.H. dihadapan Tersangka I PUTU BAYU PRATAMA Alias BAYU yang disaksikan oleh I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan I KADEK GAUTAMA PRASETYA. Penimbangan dan penghitungan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara barang bukti tersebut dilakukan penghitungan dan penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat bruto dan berat netto dari barang tersebut berupa : 13 (tiga belas) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 4,39 (empat koma tiga puluh sembilan) gram bruto atau 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram netto. Sedangkan jumlah keselruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan adalah sebanyak 3 (tiga) buah tablet warna merah bertuliskan huruf c diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat keseluruhan sebesar 1,3 (satu koma tiga) gram bruto atau 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram netto. (Kode A1 s.d Kode A13 dan Kode B)
Berita Acara lengkap terlampir dalam berkas perkara.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 yang dilakukan oleh OLANDIA DE JESUS, S.H. yang disaksikan oleh I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan I KADEK GAUTAMA PRASETYA. Barang bukti tersebut disisihkan, selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong plastik klip dan dimasukkan ke dalam amplop warna coklat serta diberi label, dipergunakan untuk pemeriksaan Laboratorium dengan berat masing-masing Kode A1 s/d Kode A13 seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, sisa keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 4,13 (empat koma tiga belas) gram bruto atau 2,83 (dua koma delapan puluh tiga) gram netto. Sedangkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir tablet warna merah bertuliskan huruf C dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto Kode B, jadi sisa keseluruhan barang bukti tablet warna merah bertuliskan huruf C yang diduga narkotika jenis extasi seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram bruto atau 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram netto, dipergunakan sebagai pembanding untuk pembuktian dalam sidang pengadilan.
Berita Acara lengkap terlampir dalam berkas perkara.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 355/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, S.H., M.Si.,DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.
IV. Kesimpulan
- 3360/2025/NF s/d 3372/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3373/2025/NF berupa tablet warna merah seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3374/2025/NF berupa cairan kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebanyak 13 (tiga belas) paket yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan sebesar 4,39 (empat koma tiga puluh sembilan) gram bruto atau 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram netto (Kode A1 s.d Kode A13) dan sebanyak 3 (tiga) butir tablet warna merah bertuliskan huruf C yang diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat keseluruhan sebesar 1,3 (satu koma tiga) gram bruto atau 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram netto (Kode B).
------------ Perbuatan Terdakwa I PUTU BAYU PRATAMA Alias BAYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
Subsidair
---------- Bahwa ia Terdakwa I PUTU BAYU PRATAMA Alias BAYU (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 16.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di samping gang rumah Terdakwa di Bajar Buading, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebanyak 13 (tiga belas) paket yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan sebesar 4,39 (empat koma tiga puluh sembilan) gram bruto atau 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram netto (Kode A1 s.d Kode A13) dan sebanyak 3 (tiga) butir tablet warna merah bertuliskan huruf C yang diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat keseluruhan sebesar 1,3 (satu koma tiga) gram bruto atau 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram netto (Kode B)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WITA pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang berlamat di Banjar Buading, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa menghubungi LEDOM 2 (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya Terdakwa menghubungi LEDOM 2 (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang mana pembayarannya dilakukan setelah Terdakwa menjual habis seluruh narkotika tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa menerima pesan dari LEDOM 2 (DPO) berupa alamat untuk mengambil narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang dipesan oleh Terdakwa yakni narkotika jenis shabu terbungkus kresek warna hijau yang berada di depan sebuah ruko di pinggir jalan Penarungan Badung sedangkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir berupa tablet warna merah bertuliskan huruf C berada disamping mini market Alfamart yang di pinggir jalan Darmasaba Badung. Setelah menerima pesan tersebut, sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi sesuai dengan alamat yang dikirimkan oleh LEDOM 2 (DPO) kemudian disimpan di dalam tas kompek warna hitam dengan merek EIGER. Setelah mengambil semua paket narkotika yang dipesan, Terdakwa langsung menuju rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 16.45 WITA pada saat Terdakwa pergi menuju gang disamping rumah Terdakwa di Bajar Buading, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa didekati oleh beberapa orang yang merupakan Tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan karena dicurigai memiliki barang terlarang. Kemudian Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa, sedangka Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan memanggil Saksi I WAYAN SUDANA dan Saksi I KETUT WARTA sebelum melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa. Setelah Saksi I WAYAN SUDANA dan Saksi I KETUT WARTA tiba, dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang mana didalam 1 (satu) buah tas kompek warna hitam dengan merek EIGER yang digunakan oleh Terdakwa ditemukan barang berupa :
- 13 (tiga belas) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jens shabu dengan berat masing-masing :
- 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram bruto atau 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram netto terbungkus tisu terlilit plaster warna merah (Kode A1);
- 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna hijau strip putih (Kode A2);
- 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna hijau strip putih (Kode A3);
- 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna hijau strip putih (Kode A4);
- 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna hijau strip putih (Kode A5);
- 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna hijau strip putih (Kode A6);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah (Kode A7);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah (Kode A8);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah (Kode A9);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah (Kode A10);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah (Kode A11);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah (Kode A12);
- 0,16 (nol koma enam belas) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto (Kode A13) didalam plastik klip terbungkus kresek warna hijau yang terdapat didalam tas warna hijau yang bertulisan My Little Buddy.
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah tablet warna merah bertuliskan huruf C diduga narkotika jenis ekstasi dengan total berat 1,3 (satu koma tiga) gram bruto atau 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram netto (Kode B) yang tersimpan didalam plastik klip terbungkus kresek warna hijau yang bertuliskan My Little Buddy;
- 1 (satu) buah tutup botol warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah pipet plastik warna putih di dalam tas warna hijau yang bertuliskan My Little Buddy;
- 1 (satu) buah pipa kaca di dalam tas warna hijau uang bertuliskan My Little Buddy;
- 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) hasil dari penjualan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi;
- 1 (satu) unit Handphone dengan merek Samsung Galaxy A13 warna hitam dengan nomor sim card 08973943206;
- 1 (satu) unit Handphone dengan merek iPhone 13 warna hijau dengan nomor sim card 08973938669.
- Bahwa setelah ditemukan barang-barang yang diduga narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi di dalam tas yang digunakan oleh Terdakwa pada saat itu, Terdakwa mengaku tidak ada menyimpan naarkotika lain di rumah, melainkan hanya menyimpan timbangan. Kemudian Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA Saksi I WAYAN SUDANA dan Saksi I KETUT WARTA menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Buading, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali untuk melakukan penggeledahan. Sekira pukul 17.00 WITA, dilakukan penggeledahan di dalam kamar di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Buading, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, tepatnya di atas kasur ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam dengan merek WASHBAG yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) bendel plastik klip; 1 (satu) buah plater warna merah; 1 (satu) buah gunting; 1 (satu) buah pipet plastik warna bening strip merah yang ujungnya diruncingi; dan 1 (satu) buah timbangan warna silver.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika yang diduga jenis shabu dan narkotika yang diduga jenis ekstasi tersebut dari orang yang bernama panggilan LEDOM 2 (DPO) dengan cara membeli per 1 (satu) gram untuk narkotika jenis shabu seharga Rp.950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan per 1 (satu) tablet narkotika jenis ekstasi seharga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer ke nomor rekening yang diberikan oleh LEDOM 2 (DPO).
- Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali melakukan pembelian narkotika dari LEDOM 2 (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali dengan keuntungan per 1 (satu) gram narkotika jenis shabu sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan per 1 (satu) tablet narkotika jenis ekstasi sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis shabu per 1 (satu) paketnya seharga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan narkotika jenis ekstasi per 1 (satu) tabletnya seharga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 yang dilakukan oleh OLANDIA DE JESUS, S.H. dihadapan Tersangka I PUTU BAYU PRATAMA Alias BAYU yang disaksikan oleh I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan I KADEK GAUTAMA PRASETYA. Penimbangan dan penghitungan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara barang bukti tersebut dilakukan penghitungan dan penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat bruto dan berat netto dari barang tersebut berupa : 13 (tiga belas) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 4,39 (empat koma tiga puluh sembilan) gram bruto atau 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram netto. Sedangkan jumlah keselruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan adalah sebanyak 3 (tiga) buah tablet warna merah bertuliskan huruf c diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat keseluruhan sebesar 1,3 (satu koma tiga) gram bruto atau 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram netto. (Kode A1 s.d Kode A13 dan Kode B)
Berita Acara lengkap terlampir dalam berkas perkara.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 yang dilakukan oleh OLANDIA DE JESUS, S.H. yang disaksikan oleh I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan I KADEK GAUTAMA PRASETYA. Barang bukti tersebut disisihkan, selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong plastik klip dan dimasukkan ke dalam amplop warna coklat serta diberi label, dipergunakan untuk pemeriksaan Laboratorium dengan berat masing-masing Kode A1 s/d Kode A13 seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, sisa keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 4,13 (empat koma tiga belas) gram bruto atau 2,83 (dua koma delapan puluh tiga) gram netto. Sedangkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir tablet warna merah bertuliskan huruf C dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto Kode B, jadi sisa keseluruhan barang bukti tablet warna merah bertuliskan huruf C yang diduga narkotika jenis extasi seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram bruto atau 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram netto, dipergunakan sebagai pembanding untuk pembuktian dalam sidang pengadilan.
Berita Acara lengkap terlampir dalam berkas perkara.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 355/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, S.H., M.Si.,DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.
IV. Kesimpulan
- 3360/2025/NF s/d 3372/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3373/2025/NF berupa tablet warna merah seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3374/2025/NF berupa cairan kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebanyak 13 (tiga belas) paket yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan sebesar 4,39 (empat koma tiga puluh sembilan) gram bruto atau 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram netto (Kode A1 s.d Kode A13) dan sebanyak 3 (tiga) butir tablet warna merah bertuliskan huruf C yang diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat keseluruhan sebesar 1,3 (satu koma tiga) gram bruto atau 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram netto (Kode B).
------------ Perbuatan Terdakwa I PUTU BAYU PRATAMA Alias BAYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |