Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
231/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I KETUT BUDIASTAWA
2.NI MADE KEMBARINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 231/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT BUDIASTAWA
2NI MADE KEMBARINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Para Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Para Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Para Pemohon mohon Penetapan yang amarnya  sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama I Made Indra Darma Putra, Laki-laki, lahir di Payangan Kaja, tanggal 06 Agustus 2009, sebagaimana Kutipan Akta  Kelahiran  Nomor : 5102-LT-24072014-0018, tertanggal 24 Juli 2014, menjadi I Kadek Wahyu Saputra, adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak