Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
221/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Wayan Rakayasa
2.Ni Wayan Kemi Oktiari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 221/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Rakayasa
2Ni Wayan Kemi Oktiari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I KETUT RITAWAN,SHI Wayan Rakayasa
2I KETUT RITAWAN,SHNi Wayan Kemi Oktiari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya para pemohon mohon kepada Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang bernama Ni Kd Hana Lestari, jenis kelamin perempuan, lahir di Mayungan Anyar pada tanggal 22 November 2008, untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama I Ketut Agus Anggara Putra Yasa lahir di Taman Tanda 07 Agustus 2007;
  3. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak