Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Nyoman Gede Arya Witama
2.Ni Putu Nila Maharani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Gede Arya Witama
2Ni Putu Nila Maharani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya melanjutkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan menurut hukum mengesahkan perkawinan antara I Nyoman Gede Arya Witama, laki-laki, tempat tanggal lahir Kebon Tumpalan, 21-07-2004 dengan Ni Putu Nila Maharani, perempuan, tempat tanggal lahir Sawah, 13-12-2003 sah menurut hukum.
  3. Memerintahkan Kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dicatat dalam register yang diperlukan untuk itu ;
  4. Membebankan Biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak