Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
234/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I GUSTI NGURAH AGUNG SMARA PUTRA
2.NI KADEK YULIASARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 234/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GUSTI NGURAH AGUNG SMARA PUTRA
2NI KADEK YULIASARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BENNY HARIYONO, S.H.,M.HI GUSTI NGURAH AGUNG SMARA PUTRA
2BENNY HARIYONO, S.H.,M.HNI KADEK YULIASARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas yang telah di jelaskan, Para Pemohon memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/Yang Mulia Hakmi Pemeriksa untuk memeriksa dan menetapkan dalam Penetapan Pengadilan sebagai berikut :

 

DALAM PERMOHONAN

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan 2 (dua) orang anak laki-laki Para Pemohon, yaitu :
  • NGURAH AGUNG KRISNA CANDRADINATA PUTRA SMARA, Lahir di Denpasar, Pada Tanggal 12 Juni 2013, tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-22102018-0028 yang merupakan anak pertama dari Ibu Ni Kadek Yuliasari.
  • NGURAH AGUNG BAGUS ERLANGGA PRADIPTA PUTRA SMARA, Lahir di Denpasar, Pada Tanggal 14 Desember 2015, tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-22102018-0030 yang merupakan anak kedua dari Ibu Ni Kadek Yuliasari.

Adalah Sah Anak Kandung dari Para Pemohon;

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon agar menyampaikan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatatkan pada register akta pengesahan anak dan diterbitkan Kutipan Akta Pengesahan anak yang masing-masing bernama NGURAH AGUNG KRISNA CANDRADINATA PUTRA SMARA dan NGURAH AGUNG BAGUS ERLANGGA PRADIPTA PUTRA SMARA.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak