Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Tab 1.BERLIANA AYU KUSUMAWARDANI, S.H.
2.I Gusti Ngurah Agung Kiwerdiguna,SH
I KOMANG ADI ASAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2792/N.1.17.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERLIANA AYU KUSUMAWARDANI, S.H.
2I Gusti Ngurah Agung Kiwerdiguna,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG ADI ASAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 01.00  Wita dan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan maret tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Bajera Jero, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dan bertempat di Br. Bonian, Desa Antap, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Terdakwa  mengendarai Daihatsu Grand Max Warna Putih  dengan nomor polisi DK 8618 WB berangkat dari tempat tinggal terdakwa yang berlokasi di Banjar Sawe, Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 01.00 WITA bertempat di Lahan Kaplingan Kosong di Banjar Dinas Bajera Jero, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan, kemudian terdakwa melihat ada 3 (Tiga) ekor sapi yang terikat di Semak belukar pada lahan kosong, selanjutnya terdakwa memarkir kendaraan tersebut, kemudian terdakwa membuka pintu belakang kendaraan agar sapi-sapi tersebut langsung naik ke dalam kendaraan tersebut, lalu terdakwa melepaskan tali sapi  tersebut, selanjutnya terdakwa menaikkan sapi-sapi tersebut satu persatu ke dalam kendaraan dengan menarik tali sapi tersebut sehingga sapi-sapi mengikuti langkah terdakwa sampai ke atas kendaraan, selanjutnya terdakwa berangkat dengan membawa 3 (Tiga) ekor sapi menuju ke Arah Pasar Hewan beringkit, lalu terdakwa menjual 2 (Dua) ekor sapi muda senilai Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) dan 1 (Satu) ekor sapi yang dewasa senilai Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA dengan mengendarai Daihatsu Grand Max Warna Putih  dengan nomor polisi DK 8618 WB berangkat dari tempat tinggal terdakwa yang berlokasi di Banjar Sawe, Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 01.30 WITA bertempat di  Areal Kosong di Br. Bonian, Desa Antap, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan, kemudian terdakwa melihat ada 2 (Dua) ekor sapi yang terikat di Semak belukar pada lahan kosong, selanjutnya terdakwa memarkir kendaraan tersebut, kemudian terdakwa membuka pintu belakang kendaraan agar sapi-sapi tersebut langsung naik ke dalam kendaraan tersebut, lalu terdakwa melepaskan tali sapi  tersebut, selanjutnya terdakwa menaikkan sapi-sapi tersebut satu persatu ke dalam kendaraan dengan menarik tali sapi tersebut sehingga sapi-sapi mengikuti langkah terdakwa sampai ke atas kendaraan, selanjutnya terdakwa berangkat dengan membawa 2 (Dua) ekor sapi menuju ke Arah Pasar Hewan beringkit, lalu terdakwa menjual 1 (Satu) ekor sapi dewasa senilai Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dan 1 (Satu) ekor sapi yang muda senilai Rp.6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA mengambil 3 (Tiga) ekor sapi milik Saksi I NYOMAN CAKRA tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi I NYOMAN CAKRA sehingga Saksi I NYOMAN CAKRA mengalami kerugian sekitar senilai Rp. 26.000.000,- (Dua Puluh Enam Juta Rupiah).
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA mengambil 2 (Dua) ekor sapi milik Saksi I GEDE DHYANA GANGGA PUTRANJAYA tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi I GEDE DHYANA GANGGA PUTRANJAYA sehingga Saksi I GEDE DHYANA GANGGA PUTRANJAYA mengalami kerugian sekitar senilai Rp.22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 Ayat (1) Ke 1 Jo. Pasal 64  Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya