Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Tab PRIMAHADITYA PUTRA BINTANG ADI PRADANA, SH MD. KARAN MUKTHI MAHARDIKA alias KARAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2414/N.1.17.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRIMAHADITYA PUTRA BINTANG ADI PRADANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MD. KARAN MUKTHI MAHARDIKA alias KARAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia MD. KARAN MUKHTI MAHARDIKA Alias KARAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin, tanggal 09 Juni 2025  sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Durian, Banjar Demung, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira jam 12.30 Terdakwa berada di rumah yang beralamat di Perumahan Bakisan Cluster nomor 15, Jalan Tunjuk Tengah, Desa Denbatas, Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Terdakwa menghubungi ke nomor telefon PARIKESIT EVENT (DPO) 082340661398 dengan nomor Terdakwa 0895342843578 yang pada intinya Terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) akan tetapi PARIKESIT EVENT (DPO) mengatakan bahwa hanya tersedia narkotika jenis shabu dengan harga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian pada pukul 12.45 WITA Terdakwa mentransfer uang kepada PARIKESIT EVENT (DPO) ke nomor rekening yang diberikan oleh PARIKESIT EVENT (DPO), pada pukul 13.01 WITA  setelah Terdakwa  mentransfer uang tersebut PARIKESIT EVENT (DPO) mengirimkan foto lokasi narkotika jenis shabu tersebut yakni berada di Pinggir Jalan Banjar Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, berada di tengah sawah tepatnya pada di semak-semak kering timur sebelah pohon pisang, narkotika jenis shabu terbungkus plastik hitam tergulung sesuai dengan foto yang dikirimkan PARIKESIT EVENT (DPO), pada pukul 15.00 WITA Terdakwa berangkat ke Pinggir Jalan Banjar Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, menggunakan sepeda motor merek Yamaha Nmax warna putih dengan Nomor Polisi DK 4184 GAL. Sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa sampai di Pinggir Jalan Banjar Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa mencari tempat ditaruhnya narkotika jenis shabu tersebut sesuai foto yang diberikan oleh PARIKESIT EVENT (DPO), Terdakwa mendapati Plastik Hitam di dalamnya terdapat 17 (tujuh belas) paket shabu, setelah mengambil Plastik Hitam yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Bakisan Cluster nomor 15, Jalan Tunjuk Tengah, Desa Denbatas Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Sesampainya di rumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu akan tetapi tidak sampai habis.
  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa keluar rumah bertujuan untuk membeli lagi narkotika jenis shabu kepada PARIKESIT EVENT (DPO), sebelum berangkat Terdakwa membawa sisa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam micro tube PCR di saku celana kain warna hijau army dengan merek UNIQLO yang dipakai Terdakwa dan 16 (enam belas) paket shabu di taruh di dalam tas warna hitam dengan merek SAILOR diletakkan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi DK 4184 GAL. Pada saat di Pinggir jalan Durian, Banjar Demung, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa berhenti karena di telefon oleh PARIKESIT EVENT (DPO), pada intinya PARIKESIT EVENT (DPO) memberitahu Terdakwa ada narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun Terdakwa saat itu hanya mempunyai uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa karena Terdakwa berhenti cukup lama di Pinggir jalan Durian, Banjar Demung, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, ada beberapa orang yakni saksi I MADE AGUS YOGI, S.Pd.H dan saksi I KETUT SUMBER JAYA mendekati Terdakwa yang dicuriga karena gelagat yang mencurigakan. Setelah saksi I MADE AGUS YOGI, S.Pd.H dan saksi I KETUT SUMBER JAYA mengamankan Terdakwa, saksi I KETUT SUMBER JAYA menghubungi Polisi Polres Tabanan untuk meminta bantuan. Sekira pukul 12.30 WITA Polisi Polres Tabanan tiba di tempat kejadian, saksi Polisi I KADEK DEDY YUHDA PURNAMA, S.H. dan saksi Polisi KADEK ADI SUARTA mengamankan Terdakwa kemudian saksi Polisi KADEK ADI SUARTA meminta saksi I MADE AGUS YOGI, S.Pd.H dan saksi I KETUT SUMBER JAYA untuk melihat penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi I MADE AGUS YOGI, S.Pd.H menunjukan Surat Perintah tugas kepada Terdakwa dan para saksi-saksi.
  • Bahwa penggeledahan teradap diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu pada saku celana kain warna hijau army dengan merek UNIQLO yang dipakai Terdakwa, 16 (enam belas) buah plastic klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam tas warna hitam dengan merek SAILOR diletakkan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi DK 4184 GAL. Kemudian Terdakwa diamankan oleh Polisi Polres Tabanan di bawa ke Kentor Polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu di dalam micro tube PCR dengan Kode A, 14 (empat belas) buah plastic klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan kode B1-B14, 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu dengan Kode B15 dan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu dengan Kode B16  telah dilakukan penimbangan oleh I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dengan disaksikan oleh saksi Polisi I KADEK DEDY YUHDA PURNAMA, S.H. dan saksi Polisi KADEK ADI SUARTA berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Juni 2025 dengan hasil sebagai berikut:

No.

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH

KODE BARANG BUKTI

 

 

1.

1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu di dalam micro tube PCR

1 (satu) buah

berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto

A

2.

14 (empat belas) buah buah plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu di dalam micro tube PCR

14 (empat belas) buah

3,52 (tiga koma limapuluh dua) gram bruto atau 2,17 (dua koma tujuh belas) gram netto

B1 s/d B14

3.

1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu didalam pipet plastik warna bening setrip kuning yang terdapat pada plastik klip

1 (satu) buah

0,21 (nol koma dua puluh satu) gram bruto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto

B15

4.

1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu didalam pipet plastik warna bening setrip kuning yang terdapat pada plastik klip

1 (satu) buah

0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto

B16

 

Sehingga berat total narkotika jenis shabu sebanyak 4,26 (empat koma dua puluh enam) gram bruto atau 2,52 (dua koma limapuluh dua) gram netto.

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening Kode A dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 8031/2025/NF.
  • 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening Kode B1 s/d B16 dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 8032/2025/NF s/d 8047/2025/NF

Adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 8084/2025/NF :

Adalah benar (positif) mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------- Perbuatan Terdakwa MD. KARAN MUKHTI MAHARDIKA Alias KARAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa ia MD. KARAN MUKHTI MAHARDIKA Alias KARAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin, tanggal 09 Juni 2025  sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Durian, Banjar Demung, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

No.

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH

KODE BARANG BUKTI

 

 

1.

1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu di dalam micro tube PCR

1 (satu) buah

berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto

A

2.

14 (empat belas) buah buah plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu di dalam micro tube PCR

14 (empat belas) buah

3,52 (tiga koma limapuluh dua) gram bruto atau 2,17 (dua koma tujuh belas) gram netto

B1 s/d B14

3.

1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu didalam pipet plastik warna bening setrip kuning yang terdapat pada plastik klip

1 (satu) buah

0,21 (nol koma dua puluh satu) gram bruto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto

B15

4.

1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu didalam pipet plastik warna bening setrip kuning yang terdapat pada plastik klip

1 (satu) buah

0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto

B16

 

Sehingga berat total narkotika jenis shabu sebanyak 4,26 (empat koma dua puluh enam) gram bruto atau 2,52 (dua koma limapuluh dua) gram netto.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:864/NNF/2025, tanggal 10 Juni 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa MD. KARAN MUKHTI MAHARDIKA Alias KARAN berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening Kode A dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 8031/2025/NF.
  • 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening Kode B1 s/d B16 dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 8032/2025/NF s/d 8047/2025/NF

Adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 8084/2025/NF :

Adalah benar (positif) mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk mengkonsumsi atau menggunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa atas diri Terdakwa terdapat Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu Nomor R/053/VI/KA/PB/2025 tertanggal 12 Juni 2025 dengan hasil Asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah Seorang pencadu Narkotika Jenis Metamfetamin (shabu) kategori berat serta belum merangkap sebagai pengedar atau terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dengan rekomendasi dilaukan rehabilitasi.
  • Bahwa Terdakwa pernah menjalani rehabilitasi rawat inap di Yayasan Bambu Bali (pusat Informasi NAPZA, Konseling, Adiksi dan Rehabilitasi) selama 3 (tiga) bulan berdasarkan Surat Keterangan Nomor 09/YCBB/IV/2025 tanggal 1 April 2025.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MD. KARAN MUKHTI MAHARDIKA Alias KARAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya