Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira jam 23.30 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perumahan Windraloka, Blok E nomor 37, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kebupaten Tabanan atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada saat terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU menghubungi DEPO BANGUNAN (DPO) melalui telepon Whatsapp pada hari selasa tanggal 01 April 2025 sekira jam 20.00 Wita dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian DEPO BANGUNAN (DPO) menyuruh terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut ke rekening BCA milik DEPO BANGUNAN (DPO);
- Bahwa sekira jam 20.30 Wita, terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU mentransfer uang pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara top up di mini market Alfamart yang berada di perempatan Penyalin Kerambitan. Setelah terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU melakukan transfer, sekira jam 21.36 Wita DEPO BANGUNAN (DPO) mengirimkan denah dan foto tempat narkotika jenis shabu diletakkan kepada terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU melalui pesan Whatsapp. Bahwa lokasi tersebut berada di Ubung Denpasar tepatnya di bawah batu di sebelah tembok rumah milik warga sekitar;
- Bahwa selanjutnya terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU berangkat menuju Ubung Denpasar untuk mengambil narkotika jenis shabu yang telah diletakkan oleh DEPO BANGUNAN (DPO) di Ubung Denpasar tepatnya dibawah batu sebelah tembok rumah warga. Sesampainya terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU di lokasi tersebut kemudian terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU mencari keberadaan narkotika jenis narkotika jenis shabu dengan cara menyesuaikan denah dan foto yang telah dikirimkan oleh DEPO BANGUNAN (DPO) melalui pesan Whatsapp. Kemudian terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU melihat lakban hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang terletak dibawah batu sebelah tembok rumah warga, kemudian terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU mengambil dan membawa pulang lakban hitam tersebut ke rumah terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU yang beralamat di Perumahan Windraloka, Blok E nomor 37, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kebupaten Tabanan;
- Bahwa sesampainya terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU dirumah sekira jam 23.30 Wita, terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU langsung membagi paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket, setelah itu terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU menyimpan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu tersebut di dalam kamar tepatnya di dalam lemari pakaian milik terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 April 2025, sekira jam 23.45 Wita datang saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mengamankan terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU pada saat terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU berada di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Windraloka, Blok E nomor 37, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kebupaten Tabanan. Kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H meminta bantuan saksi KADEK ADI SUARTA untuk memanggil saksi NI GUSTI AYU NYOMAN SUSTARIYATI dan saksi I NYOMAN INDRAYANA SAPUTRA untuk menyaksikan penggeledahan. Selanjutnya saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU;
- Bahwa kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA melakukan pengecekan terhadap Handphone milik terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU dan ditemukan alamat narkotika jenis shabu yang dikirimkan oleh DEPO BANGUNAN (DPO) kepada terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU melalui pesan Whatsapp. Selanjutnya di dalam kamar tidur tepatnya di dalam lemari pakaian milik terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU, saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA menemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang dengan berat masing – masing :
-
- 1,06 (satu koma nol enam) gram bruto atau 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram netto di dalam tisu terlilit bekas plastik (Kode A1);
- 1,06 (satu koma nol enam) gram bruto atau 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram netto di dalam tisu terlilit bekas plastik (Kode A2);
- 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram bruto atau 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram netto (Kode A3);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto (Kode A4) dan;
- 0,14 (nol koma empat belas) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto (Kode A5) terbungkus plastik klip di dalam bola plastik warna merah muda yang terdapat pada tas belanja kecil warna hitam bertuliskan ORION JEWELRY.
Kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan warna silver dibawah lemari pakaian, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingi, 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis shabu (bong) yang terbungkus tisu, dan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo A78 warna hitam dengan nomor sim card 0881037637962 di dalam dapur tepatnya di atas kulkas;
- Bahwa terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU mengakui sebelumnya pernah membeli narkotika jenis shabu ke DEPO BANGUNAN (DPO) sebanyak 2 (dua) kali sekira bulan Maret 2025. Bahwa selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut terdakwa jual ke BELIV (DPO) dan PERAK (DPO) dengan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 April 2025 telah dilakukan perhitungan dan penimbangan terhadap keseluruhan barang bukti yang disita pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 dari terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU berupa 5 (lima) buah paket narkotika jenis shabu diketahui berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebesar 3,49 (tiga koma empat puluh sembilan) gram bruto atau 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) gram netto (Kode A1 s/d Kode A5);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 517/NNF/2025 tertanggal 04 April 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku pemeriksan serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, disimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU dengan nomor :
-
- 4835/2025/NF s/d 4839/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 4840/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
---------- Perbuatan Terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira jam 23.30 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perumahan Windraloka, Blok E nomor 37, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kebupaten Tabanan atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas bermula pada saat terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU membagi paket narkotika jenis shabu menjadi 5 (lima) paket di rumahnya yang terletak di Perumahan Windraloka, Blok E nomor 37, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kebupaten Tabanan. Setelah itu terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU menyimpan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu tersebut di dalam kamar tepatnya di dalam lemari pakaian milik terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 April 2025, sekira jam 23.45 Wita datang saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mengamankan terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU pada saat terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU berada di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Windraloka, Blok E nomor 37, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kebupaten Tabanan. Kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H meminta bantuan saksi KADEK ADI SUARTA untuk memanggil saksi NI GUSTI AYU NYOMAN SUSTARIYATI dan saksi I NYOMAN INDRAYANA SAPUTRA untuk menyaksikan penggeledahan. Selanjutnya saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU;
- Bahwa kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA melakukan pengecekan terhadap Handphone milik terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU dan ditemukan alamat narkotika jenis shabu yang dikirimkan oleh DEPO BANGUNAN (DPO) kepada terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU melalui pesan Whatsapp. Selanjutnya di dalam kamar tidur tepatnya di dalam lemari pakaian milik terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU, saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA menemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang dengan berat masing – masing :
-
- 1,06 (satu koma nol enam) gram bruto atau 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram netto di dalam tisu terlilit bekas plastik (Kode A1);
- 1,06 (satu koma nol enam) gram bruto atau 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram netto di dalam tisu terlilit bekas plastik (Kode A2);
- 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram bruto atau 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram netto (Kode A3);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto (Kode A4) dan;
- 0,14 (nol koma empat belas) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto (Kode A5) terbungkus plastik klip di dalam bola plastik warna merah muda yang terdapat pada tas belanja kecil warna hitam bertuliskan ORION JEWELRY.
Kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan warna silver dibawah lemari pakaian, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingi, 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis shabu (bong) yang terbungkus tisu, dan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo A78 warna hitam dengan nomor sim card 0881037637962 di dalam dapur tepatnya di atas kulkas;
- Bahwa terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU mengakui bahwa terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU merupakan pemilik 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut;
- Bahwa terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU dalam memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 April 2025 telah dilakukan perhitungan dan penimbangan terhadap keseluruhan barang bukti yang disita pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 dari terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU berupa 5 (lima) buah paket narkotika jenis shabu diketahui berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebesar 3,49 (tiga koma empat puluh sembilan) gram bruto atau 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) gram netto (Kode A1 s/d Kode A5);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 517/NNF/2025 tertanggal 04 April 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku pemeriksan serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, disimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU dengan nomor :
-
-
- 4835/2025/NF s/d 4839/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 4840/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
---------- Perbuatan Terdakwa RURI MANGGARSARI Alias BU KEANU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |