Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pemohon mohon kehadapan Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan berkenan memeriksa permohonan ini, serta berkenan menetapkan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;----------------------------------------
- Menetapkan anak yang bernama Jemima Zeta Fiere, lahir di Besancon tanggal 07 September 2008, umur 16 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan WNI, alamat Jalan Dedela Nata, Banjar Mengening, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, NIK 3174064709081004, sesuai dengan Kartu Identitas Anak yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dan surat bukti pencatatan kelahiran Warga Negara Indonesia yang diterbitkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia Marseille adalah Anak kandung dari Ayah yang bernama Valentin Patrick Marie Fiere;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim satu salinan Penetapan ini ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan segala biaya yang timbul dari Pennohonan ini kepada Para Pemohon;------- |