Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Tab Valentin Patrick Marie Fiere Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 28 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Valentin Patrick Marie Fiere
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede Adi Jendra, SHValentin Patrick Marie Fiere
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pemohon mohon kehadapan Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan berkenan memeriksa permohonan ini, serta berkenan menetapkan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon untuk seluruhnya;----------------------------------------
  2. Menetapkan anak yang bernama Jemima Zeta Fiere, lahir di Besancon tanggal                        07 September 2008, umur 16 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan WNI, alamat Jalan Dedela Nata, Banjar Mengening, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, NIK 3174064709081004, sesuai dengan Kartu Identitas Anak yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Tabanan dan surat bukti pencatatan kelahiran Warga Negara Indonesia yang diterbitkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia Marseille adalah Anak kandung dari Ayah yang bernama Valentin Patrick Marie Fiere;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim satu salinan Penetapan ini ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu;--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Membebankan segala biaya yang timbul dari Pennohonan ini kepada Para Pemohon;-------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak