Petitum |
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka pemohon mengajukan permohonannya kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat di tetapkan hari pemeriksaan pemohon ini, dan memerintahkan agar memanggil pemohon untuk menghadap kedepan Persidangan Pengadilan Negeri Tabanan dan setelah selesai pemeriksaan Pemohon agar menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada kutipan akta kelahiran tanggal 27 Mei 2002, Nomor :330/ist.JB/2002 yang semula tertera Ni Putu Ari Artini menjadi Ni Putu Artini;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirim Salinan penetapan ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, dan selanjutnya agar segera mencatat, mendaftarkan kedalam register yang telah disediakan untuk keperluan itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|