Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2024/PN Tab I Made Sutama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Sutama
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan  tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini, berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan sebagai berikut

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang semula tertulis lahir di Bunyuh tanggal 17 Juni 1966 sesuai dengan Akta Kelahiran No: 01/DISP/2008 tertanggal 2 Januari 2008 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis lahir di Perean tanggal 4 Februari 1968;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/perbaikan Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Tabanan untuk memberikan catatan pinggir didalam Akta Kelahiran Pemohon No. 01/DISP/2008;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PemohonAtau :

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak