Petitum |
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan sah menurut hukum Perkawinan Para Pemohon Dewa Komang Ega Pramana Putra dengan Ni Luh Putu Candra Febriantini yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2022 yang dilaksanakan di Banjar Dinas Pucuk, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akta Perkawinan Para Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|