Petitum |
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap anak Pemohon yang bernama Ni Kadek Restiti Sarianti, Perempuan, lahir di Abang, tanggal 24 Januari 2007;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan untuk anak Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|