Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
282/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Wayan Sumardiana
2.Ni Luh Gede Astuti
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 282/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Sumardiana
2Ni Luh Gede Astuti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq.Hakim pengadilan Negeri Tabanan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan ini dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan sah perkawinan para pemohon I Wayan Sumardiana  dengan Ni Luh Gede Astuti
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan.
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak