Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Gede Dana Arta
2.Ni Putu Esa Susanti
Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 123/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gede Dana Arta
2Ni Putu Esa Susanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan - alasan yang kami kemukakan tersebut diatas kami Para Pemohon selanjutnya mohon kepada yang terhormat Bapak / Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, untuk menerimanya dan selanjutnya memberikan penetapan sebagi berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
  2. Mengesahkan perkawinan I Gede Dana Arta dan NI Putu Esa Susanti yang telah dilaksanakan pada hari Minggu Tanggal 15 Januari 2024 di rumah I Gede Dana Arta selaku Pihak Purusa;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan Hukum yang tetap ini di tunjukkan kepada nya untuk melaksanakan Perkawinan Antara;n

I Gede Dana Arta dan Ni Putu Esa Susanti dan untuk mencatatkan di dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu ;

 

  1. Membebankan biaya yang timbul sehub ungan dengan permohonan ini Kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak