Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, memerintahkan memanggil Pemohon untuk datang menghadap dan mengikuti persidangan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:--------------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon I Wayan Wisnawa Putera sebagai wali pengampu dari ayah Pemohon I Nyoman Sugita;
- Menetapkan bahwa Pemohon I Wayan Wisnawa Putera sebagai wali pengampu untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum bagi I Nyoman Sugita tersebut baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
- Menetapkan bahwa Pemohon I Wayan Wisnawa Putera sebagai wali pengampu dari I Nyoman Sugita untuk melakukan perbuatan hukum yaitu: Pengukuran (PBT), Pelepasan Hak (jalan fasum), Pertimbangan Teknis atas tanah, Pemecahan Bidang tanah, dan Menjual bidang tanah baik sebagian maupun seluruhnya begitu pula termasuk turunannya atas bidang tanah dengan nomor SHM:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 03854, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 03081/WANGAYA GEDE/2023 tertanggal 22 Agustus 2023, dengan luas 3.805 M2, yang terletak di Desa Wangaya Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, tercatat atas nama I Nengah Ariawan; I Nyoman Sugita;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 03853, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 03080/WANGAYA GEDE/2023 tertanggal 22 Agustus 2023, dengan luas 1.315 M2, yang terletak di Desa Wangaya Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, tercatat atas nama I Nengah Ariawan; I Nyoman Sugita.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|