Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
437/Pdt.G/2025/PN Tab I MADE SUPADMA NGURAH DWIPAJAYA MENDALA, SPT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 437/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE SUPADMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YANUARIUS NAHAK T, S.H., M.HI MADE SUPADMA
Tergugat
NoNama
1NGURAH DWIPAJAYA MENDALA, SPT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DENPASAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum Tindakan Tergugat dan Turut Tergugat melakukan pelelangan atas objek jaminan kredit yang belum jatuh tempo kredit adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor:  0107/BD-KU/CBP/2021 tanggal 21 Mei 2021 adalah cacat hukum.

 

  1. Menyatakan hukum Tergugat dan Turut Tergugat telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang lelang eksekusi hak tanggungan.

 

  1. Menyatakan Surat Pemberitahuan Lelang dari Pimpinan Cabang PT. Bank Perekonomian Rakyat Nomor: 0025/CBP/DIR/X/25, tanggal 21 Oktober 2025 adalah cacat hukum.

 

  1. Menetapkan barang jaminan berupa:

 

  1. Sebidang tanah seluas 1.175 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat atau ada diatasnya tersebut dalam SHM No:  106/Desa Marga Dajan Puri yang tercatat atas nama I MADE SUPADMA yang terletak di Desa Dajan Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

 

  1. etap berada dalam penguasaan PENGGUGAT hingga menunggu proses perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum siapapun sebagai pemenang lelang untuk mengembalikan objek tanah lelang berupa :

 

  1.  

 

Kepada Penggugat tanpa sayarat.

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.0000 (satu juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak