Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Tab KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH NUH HUDAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1685/N.1.17.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUH HUDAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa NUH HUDAINI Alias PAK HUDA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, pada hari Jumat tanggal 20 September 2024, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, pada hari Senin tanggal 11 November 2024, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, pada hari Jumat tanggal 15 November 2024, pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024, pada hari  atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Br. Dinas Wani, Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di Pertashop milik Saksi Korban PUTU DEVI KUSUMA WARDANI (selanjutnya disebut Saksi Korban) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana antara satu dengan yang lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa berawal sejak tanggal 04 Mei 2024 Terdakwa bekerja di Pertashop milik Saksi Korban PUTU DEVI KUSUMA WARDANI selaku operator Pertashop berdasarkan surat kontrak kerja nomor 02.01/PKWTT/PS/X/2024 dengan upah yang diberikan setiap bulannya sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 27 Oktober 2024 Terdakwa juga bekerja sebagai operator BRILink milik Saksi Korban dengan upah dibayar dengan sistem persentase sebesar 5% (lima persen) dari seluruh keuntungan jasa BRI Link perbulan.
  • Bahwa Terdakwa selaku Operator Pertashop yang memiliki tugas salah satunya untuk melaporkan hasil penjualan dan menyetorkan uang hasil penjualan di Pertashop melalui Bank pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, dan pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 menyetorkan uang hasil penjualan minyak BBM namun tidak sesuai dengan yang Terdakwa laporkan dimana Terdakwa mengambil sebagian uang hasil penjualan minyak BBM tersebut sebelum Terdakwa menyetorkan uang ke rekening khusus untuk Pertashop milik PUTU DEVI KUSUMA WARDANI.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Operator Pertashop yang juga memiliki tugas  melayani/menjualkan minyak BBM kepada konsumen yang membeli minyak BBM jenis Pertamax masing-masing pada hari Jumat tanggal 20 September 2024, pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, pada hari Jumat tanggal 15 November 2024, pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, dan pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 menjual minyak BBM diluar jadwal jaga tanpa melaporkan ke saksi korban dengan cara :
  1. Bahwa jika Terdakwa mendapat giliran shift 1 (satu) / shift pagi, Terdakwa jual terlebih dahulu minyak BBM yang berada di pertashop tersebut kemudian setelah beberapa kendaraan membeli BBM baru Terdakwa foto totalisatornya untuk dilaporkan ke Saksi Korban, uang yang Terdakwa dapatkan dari hasil menjual BBM ke beberapa kendaraan tersebut yang sebelum Terdakwa laporkan ke Saksi Korban, Terdakwa tidak setorkan ke Saksi Korban.
  2. Bahwa jika Terdakwa dapat giliran shift siang mendekati jam tutupnya pertashop, Terdakwa mengukur menggunakan stick terlebih dahulu pada tanki penyimpanan minyak BBM (prosedur menutup pertashop), kemudian Terdakwa foto totalisator dan foto pada manual mesin pertashop, namun Terdakwa belum mematikan mesin pertashop, kemudian datang beberapa konsumen untuk membeli BBM dan Terdakwa layani namun uang dan jumlah BBM yang Terdakwa jual setelah melakukan prosedur menutup pertashop tersebut Terdakwa tidak laporkan dan tidak Terdakwa setorkan ke Saksi Korban.
  3. Pada saat Pertashop tutup atau libur pada saat minyak BBM masih tersisa sedikit di tangki minyak, Saksi Korban akan menutup Pertashop untuk melakukan DO (Delivery Order) untuk mengisi tangki kembali. Kemudian tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban, Terdakwa membuka Pertashop tersebut dan menjual minyak BBM kemudian uangnya Terdakwa ambil.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 November 2024, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, dan pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 Terdakwa selaku operator BRILink yang memiliki tugas melayani setor tunai, tarik tunai, merekap dan menyetorkan berkala hasil dari jasa BRILink, mengambil uang dengan cara mentrasnfer ke rekening Saksi YULI ARIANA yang merupakan istri dari Terdakwa tanpa menggantinya dengan uang cash serta Terdakwa mengambil uang cash hasil jasa BRILink milik Saksi Korban dengan tidak melaporkannya kepada Saksi Korban.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil uang hasil penjualan minyak BBM, menjual minyak BBM diluar jadwal jaga serta mengambil uang hasil jasa BRILink tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi Korban PUTU DEVI KUSUMA WARDANI selaku pemilik Pertashop dan BRIlink.
  • Bahwa uang penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa serta Terdakwa kirim kepada saksi YULI ARIANA selaku istri dari Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NUH HUDAINI Alias PAK HUDA, Saksi Korban PUTU DEVI KUSUMA WARDANI mengalami kerugian sebesar Rp.23.714.022,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu dua puluh dua rupiah).
  • Bahwa Ketika Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa adalah Operator Pertashop dan Operator BRILink milik Saksi Korban PUTU DEVI KUSUMA WARDANI sehingga perbuatan tersebut dilakukan oleh karena Terdakwa tersebut ada hubungannya dengan pekerjaannya atau karena Terdakwa mendapatkan upah atau gaji dari tempat Terdakwa bekerja.

 

---------- Perbuatan Terdakwa NUH HUDAINI Alias PAK HUDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa NUH HUDAINI Alias PAK HUDA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, pada hari Jumat tanggal 20 September 2024, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, pada hari Senin tanggal 11 November 2024, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, pada hari Jumat tanggal 15 November 2024, pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024, pada hari  atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Br. Dinas Wani, Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di Pertashop milik Saksi Korban PUTU DEVI KUSUMA WARDANI (selanjutnya disebut Saksi Korban) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana antara satu dengan yang lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sejak tanggal 04 Mei 2024 Terdakwa bekerja di Pertashop milik Saksi Korban PUTU DEVI KUSUMA WARDANI selaku operator Pertashop berdasarkan surat kontrak kerja nomor 02.01/PKWTT/PS/X/2024 dengan upah yang diberikan setiap bulannya sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 27 Oktober 2024 Terdakwa juga bekerja sebagai operator BRILink milik Saksi Korban dengan upah dibayar dengan sistem persentase sebesar 5% (lima persen) dari seluruh keuntungan jasa BRI Link perbulan.
  • Bahwa Terdakwa selaku Operator Pertashop yang memiliki tugas salah satunya untuk melaporkan hasil penjualan dan menyetorkan uang hasil penjualan di Pertashop melalui Bank pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, dan pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 menyetorkan uang hasil penjualan minyak BBM namun tidak sesuai dengan yang Terdakwa laporkan dimana Terdakwa mengambil sebagian uang hasil penjualan minyak BBM tersebut sebelum Terdakwa menyetorkan uang ke rekening khusus untuk Pertashop milik PUTU DEVI KUSUMA WARDANI.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Operator Pertashop yang juga memiliki tugas  melayani/menjualkan minyak BBM kepada konsumen yang membeli minyak BBM jenis Pertamax masing-masing pada hari Jumat tanggal 20 September 2024, pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, pada hari Jumat tanggal 15 November 2024, pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, dan pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 menjual minyak BBM diluar jadwal jaga tanpa melaporkan ke saksi korban dengan cara :
  1. Bahwa jika Terdakwa mendapat giliran shift 1 (satu) / shift pagi, Terdakwa jual terlebih dahulu minyak BBM yang berada di pertashop tersebut kemudian setelah beberapa kendaraan membeli BBM baru Terdakwa foto totalisatornya untuk dilaporkan ke Saksi Korban, uang yang Terdakwa dapatkan dari hasil menjual BBM ke beberapa kendaraan tersebut yang sebelum Terdakwa laporkan ke Saksi Korban, Terdakwa tidak setorkan ke Saksi Korban.
  2. Bahwa jika Terdakwa dapat giliran shift siang mendekati jam tutupnya pertashop, Terdakwa mengukur menggunakan stick terlebih dahulu pada tanki penyimpanan minyak BBM (prosedur menutup pertashop), kemudian Terdakwa foto totalisator dan foto pada manual mesin pertashop, namun Terdakwa belum mematikan mesin pertashop, kemudian datang beberapa konsumen untuk membeli BBM dan Terdakwa layani namun uang dan jumlah BBM yang Terdakwa jual setelah melakukan prosedur menutup pertashop tersebut Terdakwa tidak laporkan dan tidak Terdakwa setorkan ke Saksi Korban.
  3. Pada saat Pertashop tutup atau libur pada saat minyak BBM masih tersisa sedikit di tangki minyak, Saksi Korban akan menutup Pertashop untuk melakukan DO (Delivery Order) untuk mengisi tangki kembali. Kemudian tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban, Terdakwa membuka Pertashop tersebut dan menjual minyak BBM kemudian uangnya Terdakwa ambil.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 November 2024, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, dan pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 Terdakwa selaku operator BRILink yang memiliki tugas melayani setor tunai, tarik tunai, merekap dan menyetorkan berkala hasil dari jasa BRILink, mengambil uang dengan cara mentrasnfer ke rekening Saksi YULI ARIANA yang merupakan istri dari Terdakwa tanpa menggantinya dengan uang cash serta Terdakwa mengambil uang cash hasil jasa BRILink mili Saksi Korban dengan tidak melaporkannya kepada Saksi Korban.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil uang hasil penjualan minyak BBM, menjual minyak BBM diluar jadwal jaga serta mengambil uang hasil jasa BRILink tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi Korban PUTU DEVI KUSUMA WARDANI selaku pemilik Pertashop dan BRIlink.
  • Bahwa uang penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa serta Terdakwa kirim kepada saksi YULI ARIANA selaku istri dari Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NUH HUDAINI Alias PAK HUDA, Saksi Korban PUTU DEVI KUSUMA WARDANI mengalami kerugian sebesar Rp.23.714.022,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu dua puluh dua rupiah).
  • Perbuatan Terdakwa NUH HUDAINI Alias PAK HUDA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya