Petitum |
Berdasarkan atas uraian-uraian dan alasan-alasan yuridis tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati Penggugat mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/Majelis Hakim menyidangkan dan mengadili/memeriksa perkara ini berkenaan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan dan menetapkan Penggugat adalah Ahli Waris Yang sah daripada Almarhum I Wayan Renjeng alias Nang Mager :----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan bahwa obyek Tanah yang berupa bidang Tanah terletak/berlokasi di Banjar Dinas Jegu Tegal, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kab. Tabanan, Prov. Bali dengan Luas : + 2250 M2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) sesuai dengan bukti berupa Pipil/ SPPT NOP : 51.02.018.027.0000-0268.7, persil :0028 dengan atas nama : Nang Mager. Dan/atau sesuai dengan SPPT Nomor : 51.02.070.003.012-0039.0, dengan luas Luas; + 2250 M2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) atas
nama I NYOMAN MIASA (Penggugat) yang merupkan bagian dari obyek sengketa. Adapun batas-batas tanah tersebut diatas, sebagai berikut :
Sebelah Utara : I Nyoman Karsa Cs/ I nengah Satri
Sebalah Timur : Parit/ Got/Jalan Raya
Sebelah Selatan : I Made Wijana Cs.
Sebelah Barat : Sungai
Adalah sah merupakan harta warisan/harta peninggalan Milik dari pada I Wayan Renjeng alias Nang Mager (almarhum) selaku Pewaris dan Penggugat selaku Ahli waris :-------------
- Menyatakan dan menetapkan bahwa obyek sengketa yang ditempati/didiami/digunakan/dikuasai Oleh Para Tergugat ( I s/d VIII) seluas kurang lebih + 900 M2 (Sembilan ratus meter persegi ) dengan batas-batas obyek sengketa yang tempati/didiami oleh Para Tergugat (I s/d VIII) tersebut sebagai berikut :
sebelah Utara berbatasan : I Nyoman Karsa, Cs/I Nengah Satri,
sebelah Timur : Parit/Got/Jalan Raya
Selah Selatan : Obyek Tanah/rumah Penggugat
Sebelah Barat :Obyek Tanah
Bidang Tanah tersebut diatas terletak/berlokasi di Banjar Dinas Jegu Tegal, Desa Jegu, Kecamatan penebel , Kab. Tabanan, Prov. Bali merupakan bagian Obyek Tanah dengan Luas : + 2250 M2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang dahulu sesuai dengan bukti berupa Pipil/SPPT NOP : 51.02.018.027.0000-0268.7, persil :0028 dengan atas nama : Nang Mager. Selanjutnya menjadi sesuai dengan SPPT Nomor : 51.02.070.003.012-0039.0, dengan luas Luas; + 2250 M2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) atas nama I NYOMAN MIASA (Penggugat). Adapun batas- batas tanah tersebut diatas sebagai berikut :
Sebelah Utara : I Nyoman Karsa Cs/ I Nengah Satri
Sebalah Timur : Parit/Got/Jalan Raya
Sebelah Selatan :I Md Wijana CS
Sebelah Barat : Sungai
Adalah sah hak milik Penggugat :--------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dan Menetapkan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata :-----------------------------------
- Menyatakan, menetapkan dan meletakan Sita terhadap obyek sengketa seluas + 900 M2 (Sembilan ratus meter persegi) berlokasi di Banjar Dinas Jegu Tegal, Desa Jegu, Kecamatan penebel , kab. Tabanan, Prov. Bali yang merupakan bagian luas tanah dari : + 2250 M2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang dahulu sesuai dengan bukti berupa Pipil/SPPT NOP : 51.02.018.027.0000-0268.7, persil :0028 dengan atas nama : Nang Mager. Dan/atau selanjutnya menjadi sesuai dengan SPPT Nomor : 51.02.070.003.012-0039.0, dengan luas Luas; + 2250 M2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) atas nama I NYOMAN MIASA (Penggugat) terhadap ( obyek sengketa ) sebagaimana dalil gugatan dalam Posita angka No. 4 (empat) .dalam perkara ini secara sah dan berharga sesuai menurut hukum :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat ( I s/d VIII) atau sipapun yang memperoleh hak untuk itu yang telah, menempati/mendiami, mengusai/menggunakan obyek sengketa, seluas kurang lebih + 900 M2 (Sembilan ratus meter persegi ) dengan batas-batas obyek sengketa yang tempati/didiami oleh Para Tergugat tersebut sebagai berikut :
sebelah Utara : I Nyoman Karsa, Cs/I Nengah Satri,
sebelah Timur : Jalan
Selah Selatan : Obyek Tanah/rumah Penggugat
Sebelah Barat :Obyek Tanah
Tanah tersebut diatas terletak/berlokasi di Banjar Dinas Jegu Tegal, Desa Jegu, Kecmatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali merupakan bagian Obyek Tanah dengan Luas : + 2250 M2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang dahalu sesuai dengan bukti berupa Pipil/SPPT NOP : 51.02.018.027.0000-0268.7, persil :0028 dengan atas nama : Nang Mager. Dan/atau selanjutnya menjadi sesuai dengan SPPT Nomor : 51.02.070.003.012-0039.0, atas nama I NYOMAN MIASA (Penggugat), untuk menyerahkan/mengembalikan, mengosongkan, dan pergi meninggalkan obyek sengketa sebagaimana dalil-dalil diatas serta menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat secara lasia/sukarela, tanpa ada beban hak apapun atau dibebani tanggungan hak apapun. Bila diperlukan dapat menggunakan aparat Pemerintah/Negara yang berwenang atau Pihak yang berwajib;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat (I s/d VIII) secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. Adapun perincian kerugian yang harus dibayar Para Tergugat (I s/d VIII) kepada Penggugat sebagai berikut:
- Kerugian Materiil; senilai/ sebesar Rp. 90.000.000, (Sembilan puluh juta rupiah), akibat Perbuatan Para Tergugat (I s/d IV) yang telah menghalangi Penggugat atas permohonan pembuatan Sertifikat (konversi) atas obyek tanah dan/atau obyek sengketa;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kerugian Inmateriil senilai/sebesar Rp. 1.500.000.000,-(Satu Meliyard lima ratus juta Rupiah) akibat perbuatan Para Tergugat ( I s/d VIII) yang tidak mau pergi / keluar dan menyerahkan, mengosongkan obyek sengketa, serta mengklaim obyek sengketa sebagai hak milik Para Tergugat(I s/d VIII), akibat perbuatan Para Tergugat (I s/d VIII) tersebut membuat Penggugat telah banyak mengeluarkan biaya, meluangkan waktu dan tenaga serta menjadi beban pikiran/mengalami tekanan fisikologis dan trauma serta hampir saja membuat Penggugat kehilangan haknya atas obyek sengketa seluas + 900 M2 (Sembilan ratus meter persegi);-------
- Menghukum Para Tergugat (I s/d VIII) dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dengan Putusan ini serta menghukum Para Tergugat (I s/d VIII) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar/senilai Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah ) kepada Penggugat pada setiap hari keterlambatan dan/atau kelalaian dalam melaksanakan dan memenuhi Isi perintah Putusan perkara ini sejak setelah mempunyai/ memiliki kekuatan hukum tetap :-
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupaun ada upaya hukum verzet, banding, ataupun Kasasi ( Uitvoobaar Vit Voorrad) :-----------------------
- Menghukum Para Tergugat (I s/d VIII) dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan akibat perkara ini ;---------------------------
|