Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
388/Pdt.G/2025/PN Tab 1.NI KETUT SENET
2.I WAYAN SUKARDI
3.GUSTI GEDE SUSANTO
3.I NYOMAN ADNYANA
4.I WAYAN WIDANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 388/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI KETUT SENET
2I WAYAN SUKARDI
3GUSTI GEDE SUSANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GST AG. NGR. JULYANA DWIRAJASA PUTRANI KETUT SENET
2I GST AG. NGR. JULYANA DWIRAJASA PUTRAI WAYAN SUKARDI
3I GST AG. NGR. JULYANA DWIRAJASA PUTRAGUSTI GEDE SUSANTO
Tergugat
NoNama
1I NYOMAN ADNYANA
2I WAYAN WIDANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KOPRASI KREDIT KUBU GUNUNG TEGALJAYA
2NOTARIS DAN PPAT I MADE YOGI HARIMBAWA,S.H., M.KN.,
3KPKNL DENPASAR
4KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Demikian gugatan ini kami sampaikan, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan c.q Ketua/majelis perkara yang memeriksa perkara ini, untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara, memeriksa,  Mengadili, Dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :

 

  1. PRIMAIR
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya :
  2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I untuk meninjau kembali perjanjian kredit nomor No.52/KKGT/PP/V/2013, dengan melibatkan Para pihak Penggugat sebagai Pemilik atas obyek dan bangunan tempat sembahyang /merajan yang sah;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menunda Eksekusi Lelang Hak Tanggungan terhadap tanah milik Penggugat I yaitu obyek sengketa yang dimohonkan tanggal 16 September 2025;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini;
  6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan upaya Hukum Banding, Kasasi, maupun Upaya Hukum Lainnya;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak