Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2024/PN Tab I Made Suka 1.PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mambal
2.KPKNL Denpasar
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Suka
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Komang Sutrisna, SHI Made Suka
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mambal
2KPKNL Denpasar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dasar alasan-alasan tersebut di atas, Pelawan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perlawanan ini:

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan dari Pelawan;
  2. Membatalkan lelang yang dilaksanakan atas Perkara Perdata Nomor: 5/Pdt.HT/2022/PN Tab., atas Hak Tanggungan Nomor 04101/ 2019 tanggal 10 september 2019 yang dilaksanakan melalui Terlawan II;
  3. Menghukum Terlawan I untuk membayar segala yang ditimbulkan oleh pembatalan ini:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak