Petitum |
Berdasarkan hal-hal dan uraian tersebut diatas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk segera menyidangkan dan memeriksa permohonan ini, selanjutnya menetapkan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon
- Menetapkan hukum bahwa perkawinan para pemohon yang dilaksanakan hari Selasa tanggal 20-10-2019 adalah sah
- Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan dan mengirimkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan
|