Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya Pemohon mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin terhadap anak Pemohon yang bernama Ni Wayan Julia Astuti, jenis kelamin perempuan, lahir di Batunya pada tanggal 19 Juli 2006, untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama I Komang Ardana Putra;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Pemohon;
|