Dakwaan |
Primair
------------- Bahwa Terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2. WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira Pukul 16.00 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan LC Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah “ melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu – shabu ”, berupa 15,21 (lima belas koma dua puluh satu) gram bruto atau 8,97 (delapan koma sembilan puluh tujuh) gram netto (disisihkan seberat masing – masing kode A1 seberat 0,1(nol koma satu) gram netto, sedangkan kode A2 s/d kode A39 masing – masing seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto guna pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di LABFOR POLRI CAB. DENPASAR sehingga tersisa 8,11 (delapan koma sebelas) gram netto) yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari sebelumnya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL membeli shabu kepada TUAN MUDA (DPO), Setelah itu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL meminta pekerjaan kepada TUAN MUDA(DPO) lalu TUAN MUDA(DPO) menyuruh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL untuk bekerja menaruh shabu sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh TUAN MUDA(DPO) dan pada saat itu TUAN MUDA(DPO) juga memberitahu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL upah dari menaruh shabu tersebut sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perpaket shabu. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 13.00 wita pada saat terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL sedang berada dirumah terdakwa di Perumahan Lebah Asri, Banjar Dajan Tenten, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Kemudian terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dihubungi oleh TUAN MUDA(DPO) lewat whats app dengan nomor telphonnya 082339211032 ke nomor telphone terdakwa 087846521526 yang pada intinya TUAN MUDA(DPO) menyuruh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL untuk kembali bekerja mengambil dan menaruh shabu sesuai tempat yang ditentukan oleh TUAN MUDA(DPO) Karena sebelumnya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL sudah 2 (dua) kali bekerja mengambil dan menaruh shabu sesuai tempat yang ditentukan oleh TUAN MUDA(DPO) Setelah itu TUAN MUDA(DPO) mengirimkan terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL alamat shabu yaitu di pinggir jalan Desa Bengkel, Kecamatan Kediri tepatnya shabu ditaruh dibelakang pohon pisang. Selanjutnya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL mengajak terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL untuk ikut mengambil shabu yang diberikan oleh TUAN MUDA(DPO) Karena sebelumnya terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL sudah pernah bersama terdakwa mengambil dan menaruh shabu. Setelah itu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL berangkat menuju ke alamat shabu yang diberikan oleh TUAN MUDA(DPO) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan nomor polisi DK 5621 GAE milik terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Kemudian sesampainya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL di alamat shabu yang diberikan oleh TUAN MUDA(DPO) yaitu di pinggir jalan Desa Bengkel, Kecamatan Kediri disana terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL mencari-cari shabu yang diberikan oleh TUAN MUDA(DPO) tersebut lalu tepatnya dibelakang pohon pisang terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL menemukan dan mengambil 1 (satu) buah tas kresek warna putih yang didalamnya berisikan shabu sebanyak 42 (empat puluh dua) paket shabu. Setelah itu 42 (empat puluh dua) paket shabu tersebut terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL simpan didalam saku depan sebelah kanan celana panjang warna biru dongker yang terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL pakai pada saat itu sedangkan tas kresek warna putih tersebut terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL buang. Setelah itu TUAN MUDA(DPO) menyuruh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL untuk menaruh 2 (dua) paket shabu di daerah Desa Belalang Kediri. Kemudian terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL kembali berangkat untuk menaruh 2 (dua) paket shabu tersebut. Setelah itu sesampainya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL di pinggir jalan menuju pantai Kedungu tepatnya disebelah pohon pisang terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL menaruh 2 (dua) paket shabu dan setelah terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL selesai menaruh 2 (dua) paket shabu lalu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL foto lokasi menaruh paket shabu dan terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL kirim ke TUAN MUDA(DPO) Selanjutnya TUAN MUDA(DPO) kembali menghubungi terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan menyuruh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL untuk menaruh 1 (satu) paket shabu di daerah Desa Nyitdah. Setelah itu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL kembali berangkat bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL untuk menaruh shabu tersebut. Kemudian sekira jam 15.00 bertempat di pinggir jalan Desa Nyitdah tepatnya dibawah batu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL menaruh 1 (satu) paket shabu sesuai tempat yang ditentukan oleh TUAN MUDA(DPO) Setelah terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL selesai menaruh 1 (satu) paket shabu lalu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL foto dan terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL kirim kembali ke TUAN MUDA(DPO) Selanjutnya TUAN MUDA(DPO) kembali menghubungi terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan menyuruh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL untuk menaruh 1 (satu) paket shabu di seputaran jalan LC Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Setelah itu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL kembali berangkat bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL menuju ke tempat tersebut.
- Bahwa kemudian sekira jam 16.00 Wita sesampainya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL di pinggir Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan disana rencananya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL mau menaruh 1 paket shabu namun ada beberapa orang yang mendekati terdakwa dan mengaku petugas lalu mengamankan terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Pada saat itu petugas mengecek handphone terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan didalam handphone terdakwa polisi menemukan percakapan alamat shabu. Kemudian polisi yang memegang terdakwa1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang petugas memanggil saksi-saksi yaitu I KETUT SURANATA dan I GEDE AGUS RAMAJAYA dan setelah saksi-saksi datang kemudian petugas mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL dan di dalam saku depan sebelah kanan celana panjang jean warna biru dongker yang terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL pakai pada saat itu, Petugas menemukan barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan Kode (Kode A1 s/d Kode A39).
- Bahwa ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh barang bukti berupa shabu yang ditemukan oleh Petugas pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Pada saat itu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL mengakui bahwa barang bukti berupa shabu tersebut milik terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Dan setelah selesai melakukan penggeledahan, terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL serta seluruh barang bukti tersebut yang disita oleh petugas guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan barang bukti pada hari Selasa tanggal 13 bulam Agustus 2024 yang dibenarkan oleh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1203/NNF/2024, tanggal 14 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,Md.,M.Si., dkk. terhadap kristal warna putih, darah, dan urine milik terdakwa didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan nomor 8857/2024/NF, 8858/2024/NF s/d 8895/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor 8896/2024/NF dan 8897/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Narikotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunaka nuntuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang Karyawan swasta, sehingga para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dimaksud.
- Bahwa ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh shabu tersebut pada saat itu para terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik mereka terdakwa dan petugas juga pada saat itu menanyakan kepada para terdakwa apakah para terdakwa memiliki ijin untuk menyimpan shabu tersebut dan para terdakwa jawab tidak. Dan setelah selesai melakukan penggeledahan barang-barang tersebut disita oleh petugas dan poara terdakwa dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Ke – 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------------- Bahwa Terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2. WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira Pukul 16.00 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan LC Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu”, berupa 15,21 (lima belas koma dua puluh satu) gram bruto atau 8,97 (delapan koma sembilan puluh tujuh) gram netto (disisihkan seberat masing – masing kode A1 seberat 0,1(nol koma satu) gram netto, sedangkan kode A2 s/d kode A39 masing – masing seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto guna pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di LABFOR POLRI CAB. DENPASAR sehingga tersisa 8,11 (delapan koma sebelas) gram netto) yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya petugas melaksanakan patroli melihat terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL sedang berada Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan disana rencananya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL mau menaruh 1 paket shabu namun ada beberapa orang yang mendekati terdakwa dan mengaku petugas lalu mengamankan terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Pada saat itu petugas mengecek handphone terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan didalam handphone terdakwa polisi menemukan percakapan alamat shabu. Kemudian polisi yang memegang terdakwa1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang petugas memanggil saksi-saksi yaitu I KETUT SURANATA dan I GEDE AGUS RAMAJAYA dan setelah saksi-saksi datang kemudian petugas mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL dan di dalam saku depan sebelah kanan celana panjang jean warna biru dongker yang terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL pakai pada saat itu, Petugas menemukan barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan Kode (Kode A1 s/d Kode A39).
- Bahwa ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh barang bukti berupa shabu yang ditemukan oleh Petugas pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Pada saat itu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL mengakui bahwa barang bukti berupa shabu tersebut milik terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Dan setelah selesai melakukan penggeledahan, terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL serta seluruh barang bukti tersebut yang disita oleh petugas guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan barang bukti pada hari Selasa tanggal 13 bulam Agustus 2024 yang dibenarkan oleh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1203/NNF/2024, tanggal 14 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,Md.,M.Si., dkk. terhadap kristal warna putih, darah, dan urine milik terdakwa didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan nomor 8857/2024/NF, 8858/2024/NF s/d 8895/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor 8896/2024/NF dan 8897/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Narikotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunaka nuntuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang Karyawan swasta, sehingga para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis shabu seberat 15,21 (lima belas koma dua puluh satu) gram bruto atau 8,97 (delapan koma sembilan puluh tujuh) gram netto (disisihkan seberat masing – masing kode A1 seberat 0,1(nol koma satu) gram netto, sedangkan kode A2 s/d kode A39 masing – masing seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto guna pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di LABFOR POLRI CAB. DENPASAR sehingga tersisa 8,11 (delapan koma sebelas) gram netto).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Ke – 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------------- Bahwa Terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2. WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira Pukul 16.00 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan LC Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah “ melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu – shabu ”, berupa 15,21 (lima belas koma dua puluh satu) gram bruto atau 8,97 (delapan koma sembilan puluh tujuh) gram netto (disisihkan seberat masing – masing kode A1 seberat 0,1(nol koma satu) gram netto, sedangkan kode A2 s/d kode A39 masing – masing seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto guna pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di LABFOR POLRI CAB. DENPASAR sehingga tersisa 8,11 (delapan koma sebelas) gram netto) yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari sebelumnya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL membeli shabu kepada TUAN MUDA (DPO), Setelah itu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL meminta pekerjaan kepada TUAN MUDA(DPO) lalu TUAN MUDA(DPO) menyuruh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL untuk bekerja menaruh shabu sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh TUAN MUDA(DPO) dan pada saat itu TUAN MUDA(DPO) juga memberitahu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL upah dari menaruh shabu tersebut sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perpaket shabu. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 13.00 wita pada saat terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL sedang berada dirumah terdakwa di Perumahan Lebah Asri, Banjar Dajan Tenten, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Kemudian terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dihubungi oleh TUAN MUDA(DPO) lewat whats app dengan nomor telphonnya 082339211032 ke nomor telphone terdakwa 087846521526 yang pada intinya TUAN MUDA(DPO) menyuruh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL untuk kembali bekerja mengambil dan menaruh shabu sesuai tempat yang ditentukan oleh TUAN MUDA(DPO) Karena sebelumnya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL sudah 2 (dua) kali bekerja mengambil dan menaruh shabu sesuai tempat yang ditentukan oleh TUAN MUDA(DPO) Setelah itu TUAN MUDA(DPO) mengirimkan terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL alamat shabu yaitu di pinggir jalan Desa Bengkel, Kecamatan Kediri tepatnya shabu ditaruh dibelakang pohon pisang. Selanjutnya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL mengajak terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL untuk ikut mengambil shabu yang diberikan oleh TUAN MUDA(DPO) Karena sebelumnya terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL sudah pernah bersama terdakwa mengambil dan menaruh shabu. Setelah itu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL berangkat menuju ke alamat shabu yang diberikan oleh TUAN MUDA(DPO) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan nomor polisi DK 5621 GAE milik terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Kemudian sesampainya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL di alamat shabu yang diberikan oleh TUAN MUDA(DPO) yaitu di pinggir jalan Desa Bengkel, Kecamatan Kediri disana terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL mencari-cari shabu yang diberikan oleh TUAN MUDA(DPO) tersebut lalu tepatnya dibelakang pohon pisang terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL menemukan dan mengambil 1 (satu) buah tas kresek warna putih yang didalamnya berisikan shabu sebanyak 42 (empat puluh dua) paket shabu. Setelah itu 42 (empat puluh dua) paket shabu tersebut terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL simpan didalam saku depan sebelah kanan celana panjang warna biru dongker yang terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL pakai pada saat itu sedangkan tas kresek warna putih tersebut terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL buang. Setelah itu TUAN MUDA(DPO) menyuruh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL untuk menaruh 2 (dua) paket shabu di daerah Desa Belalang Kediri. Kemudian terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL kembali berangkat untuk menaruh 2 (dua) paket shabu tersebut. Setelah itu sesampainya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL di pinggir jalan menuju pantai Kedungu tepatnya disebelah pohon pisang terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL menaruh 2 (dua) paket shabu dan setelah terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL selesai menaruh 2 (dua) paket shabu lalu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL foto lokasi menaruh paket shabu dan terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL kirim ke TUAN MUDA(DPO) Selanjutnya TUAN MUDA(DPO) kembali menghubungi terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan menyuruh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL untuk menaruh 1 (satu) paket shabu di daerah Desa Nyitdah. Setelah itu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL kembali berangkat bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL untuk menaruh shabu tersebut. Kemudian sekira jam 15.00 bertempat di pinggir jalan Desa Nyitdah tepatnya dibawah batu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL menaruh 1 (satu) paket shabu sesuai tempat yang ditentukan oleh TUAN MUDA(DPO) Setelah terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL selesai menaruh 1 (satu) paket shabu lalu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL foto dan terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL kirim kembali ke TUAN MUDA(DPO) Selanjutnya TUAN MUDA(DPO) kembali menghubungi terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan menyuruh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL untuk menaruh 1 (satu) paket shabu di seputaran jalan LC Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Setelah itu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL kembali berangkat bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL menuju ke tempat tersebut.
- Bahwa kemudian sekira jam 16.00 Wita sesampainya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL di pinggir Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan disana rencananya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL mau menaruh 1 paket shabu namun ada beberapa orang yang mendekati terdakwa dan mengaku petugas lalu mengamankan terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Pada saat itu petugas mengecek handphone terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan didalam handphone terdakwa polisi menemukan percakapan alamat shabu. Kemudian polisi yang memegang terdakwa1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang petugas memanggil saksi-saksi yaitu I KETUT SURANATA dan I GEDE AGUS RAMAJAYA dan setelah saksi-saksi datang kemudian petugas mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL dan di dalam saku depan sebelah kanan celana panjang jean warna biru dongker yang terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL pakai pada saat itu, Petugas menemukan barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan Kode (Kode A1 s/d Kode A39).
- Bahwa ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh barang bukti berupa shabu yang ditemukan oleh Petugas pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Pada saat itu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL mengakui bahwa barang bukti berupa shabu tersebut milik terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Dan setelah selesai melakukan penggeledahan, terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL serta seluruh barang bukti tersebut yang disita oleh petugas guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan barang bukti pada hari Selasa tanggal 13 bulam Agustus 2024 yang dibenarkan oleh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1203/NNF/2024, tanggal 14 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,Md.,M.Si., dkk. terhadap kristal warna putih, darah, dan urine milik terdakwa didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan nomor 8857/2024/NF, 8858/2024/NF s/d 8895/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor 8896/2024/NF dan 8897/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Narikotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunaka nuntuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang Karyawan swasta, sehingga para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dimaksud.
- Bahwa ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh shabu tersebut pada saat itu para terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik mereka terdakwa dan petugas juga pada saat itu menanyakan kepada para terdakwa apakah para terdakwa memiliki ijin untuk menyimpan shabu tersebut dan para terdakwa jawab tidak. Dan setelah selesai melakukan penggeledahan barang-barang tersebut disita oleh petugas dan poara terdakwa dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Ke – 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------------- Bahwa Terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2. WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira Pukul 16.00 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan LC Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu”, berupa 15,21 (lima belas koma dua puluh satu) gram bruto atau 8,97 (delapan koma sembilan puluh tujuh) gram netto (disisihkan seberat masing – masing kode A1 seberat 0,1(nol koma satu) gram netto, sedangkan kode A2 s/d kode A39 masing – masing seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto guna pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di LABFOR POLRI CAB. DENPASAR sehingga tersisa 8,11 (delapan koma sebelas) gram netto) yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya petugas melaksanakan patroli melihat terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL sedang berada Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan disana rencananya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL mau menaruh 1 paket shabu namun ada beberapa orang yang mendekati terdakwa dan mengaku petugas lalu mengamankan terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Pada saat itu petugas mengecek handphone terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan didalam handphone terdakwa polisi menemukan percakapan alamat shabu. Kemudian polisi yang memegang terdakwa1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang petugas memanggil saksi-saksi yaitu I KETUT SURANATA dan I GEDE AGUS RAMAJAYA dan setelah saksi-saksi datang kemudian petugas mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL dan di dalam saku depan sebelah kanan celana panjang jean warna biru dongker yang terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL pakai pada saat itu, Petugas menemukan barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan Kode (Kode A1 s/d Kode A39).
- Bahwa ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh barang bukti berupa shabu yang ditemukan oleh Petugas pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Pada saat itu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL mengakui bahwa barang bukti berupa shabu tersebut milik terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Dan setelah selesai melakukan penggeledahan, terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL serta seluruh barang bukti tersebut yang disita oleh petugas guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan barang bukti pada hari Selasa tanggal 13 bulam Agustus 2024 yang dibenarkan oleh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1203/NNF/2024, tanggal 14 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,Md.,M.Si., dkk. terhadap kristal warna putih, darah, dan urine milik terdakwa didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan nomor 8857/2024/NF, 8858/2024/NF s/d 8895/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor 8896/2024/NF dan 8897/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Narikotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunaka nuntuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang Karyawan swasta, sehingga para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis shabu seberat 15,21 (lima belas koma dua puluh satu) gram bruto atau 8,97 (delapan koma sembilan puluh tujuh) gram netto (disisihkan seberat masing – masing kode A1 seberat 0,1(nol koma satu) gram netto, sedangkan kode A2 s/d kode A39 masing – masing seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto guna pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di LABFOR POLRI CAB. DENPASAR sehingga tersisa 8,11 (delapan koma sebelas) gram netto).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Ke – 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------------- Bahwa Terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2. WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira Pukul 16.00 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan LC Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah “ melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu – shabu ”, berupa 15,21 (lima belas koma dua puluh satu) gram bruto atau 8,97 (delapan koma sembilan puluh tujuh) gram netto (disisihkan seberat masing – masing kode A1 seberat 0,1(nol koma satu) gram netto, sedangkan kode A2 s/d kode A39 masing – masing seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto guna pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di LABFOR POLRI CAB. DENPASAR sehingga tersisa 8,11 (delapan koma sebelas) gram netto) yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari sebelumnya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL membeli shabu kepada TUAN MUDA (DPO), Setelah itu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL meminta pekerjaan kepada TUAN MUDA(DPO) lalu TUAN MUDA(DPO) menyuruh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL untuk bekerja menaruh shabu sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh TUAN MUDA(DPO) dan pada saat itu TUAN MUDA(DPO) juga memberitahu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL upah dari menaruh shabu tersebut sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perpaket shabu. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 13.00 wita pada saat terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL sedang berada dirumah terdakwa di Perumahan Lebah Asri, Banjar Dajan Tenten, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Kemudian terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dihubungi oleh TUAN MUDA(DPO) lewat whats app dengan nomor telphonnya 082339211032 ke nomor telphone terdakwa 087846521526 yang pada intinya TUAN MUDA(DPO) menyuruh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL untuk kembali bekerja mengambil dan menaruh shabu sesuai tempat yang ditentukan oleh TUAN MUDA(DPO) Karena sebelumnya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL sudah 2 (dua) kali bekerja mengambil dan menaruh shabu sesuai tempat yang ditentukan oleh TUAN MUDA(DPO) Setelah itu TUAN MUDA(DPO) mengirimkan terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL alamat shabu yaitu di pinggir jalan Desa Bengkel, Kecamatan Kediri tepatnya shabu ditaruh dibelakang pohon pisang. Selanjutnya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL mengajak terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL untuk ikut mengambil shabu yang diberikan oleh TUAN MUDA(DPO) Karena sebelumnya terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL sudah pernah bersama terdakwa mengambil dan menaruh shabu. Setelah itu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL berangkat menuju ke alamat shabu yang diberikan oleh TUAN MUDA(DPO) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan nomor polisi DK 5621 GAE milik terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Kemudian sesampainya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL di alamat shabu yang diberikan oleh TUAN MUDA(DPO) yaitu di pinggir jalan Desa Bengkel, Kecamatan Kediri disana terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL mencari-cari shabu yang diberikan oleh TUAN MUDA(DPO) tersebut lalu tepatnya dibelakang pohon pisang terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL menemukan dan mengambil 1 (satu) buah tas kresek warna putih yang didalamnya berisikan shabu sebanyak 42 (empat puluh dua) paket shabu. Setelah itu 42 (empat puluh dua) paket shabu tersebut terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL simpan didalam saku depan sebelah kanan celana panjang warna biru dongker yang terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL pakai pada saat itu sedangkan tas kresek warna putih tersebut terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL buang. Setelah itu TUAN MUDA(DPO) menyuruh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL untuk menaruh 2 (dua) paket shabu di daerah Desa Belalang Kediri. Kemudian terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL kembali berangkat untuk menaruh 2 (dua) paket shabu tersebut. Setelah itu sesampainya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL di pinggir jalan menuju pantai Kedungu tepatnya disebelah pohon pisang terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL menaruh 2 (dua) paket shabu dan setelah terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL selesai menaruh 2 (dua) paket shabu lalu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL foto lokasi menaruh paket shabu dan terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL kirim ke TUAN MUDA(DPO) Selanjutnya TUAN MUDA(DPO) kembali menghubungi terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan menyuruh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL untuk menaruh 1 (satu) paket shabu di daerah Desa Nyitdah. Setelah itu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL kembali berangkat bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL untuk menaruh shabu tersebut. Kemudian sekira jam 15.00 bertempat di pinggir jalan Desa Nyitdah tepatnya dibawah batu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL menaruh 1 (satu) paket shabu sesuai tempat yang ditentukan oleh TUAN MUDA(DPO) Setelah terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL selesai menaruh 1 (satu) paket shabu lalu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL foto dan terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL kirim kembali ke TUAN MUDA(DPO) Selanjutnya TUAN MUDA(DPO) kembali menghubungi terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan menyuruh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL untuk menaruh 1 (satu) paket shabu di seputaran jalan LC Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Setelah itu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL kembali berangkat bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL menuju ke tempat tersebut.
- Bahwa kemudian sekira jam 16.00 Wita sesampainya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL di pinggir Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan disana rencananya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL mau menaruh 1 paket shabu namun ada beberapa orang yang mendekati terdakwa dan mengaku petugas lalu mengamankan terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Pada saat itu petugas mengecek handphone terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan didalam handphone terdakwa polisi menemukan percakapan alamat shabu. Kemudian polisi yang memegang terdakwa1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang petugas memanggil saksi-saksi yaitu I KETUT SURANATA dan I GEDE AGUS RAMAJAYA dan setelah saksi-saksi datang kemudian petugas mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL dan di dalam saku depan sebelah kanan celana panjang jean warna biru dongker yang terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL pakai pada saat itu, Petugas menemukan barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan Kode (Kode A1 s/d Kode A39).
- Bahwa ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh barang bukti berupa shabu yang ditemukan oleh Petugas pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Pada saat itu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL mengakui bahwa barang bukti berupa shabu tersebut milik terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Dan setelah selesai melakukan penggeledahan, terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL serta seluruh barang bukti tersebut yang disita oleh petugas guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan barang bukti pada hari Selasa tanggal 13 bulam Agustus 2024 yang dibenarkan oleh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1203/NNF/2024, tanggal 14 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,Md.,M.Si., dkk. terhadap kristal warna putih, darah, dan urine milik terdakwa didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan nomor 8857/2024/NF, 8858/2024/NF s/d 8895/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor 8896/2024/NF dan 8897/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Narikotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunaka nuntuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang Karyawan swasta, sehingga para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dimaksud.
- Bahwa ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh shabu tersebut pada saat itu para terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik mereka terdakwa dan petugas juga pada saat itu menanyakan kepada para terdakwa apakah para terdakwa memiliki ijin untuk menyimpan shabu tersebut dan para terdakwa jawab tidak. Dan setelah selesai melakukan penggeledahan barang-barang tersebut disita oleh petugas dan poara terdakwa dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Ke – 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------------- Bahwa Terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2. WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira Pukul 16.00 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan LC Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu”, berupa 15,21 (lima belas koma dua puluh satu) gram bruto atau 8,97 (delapan koma sembilan puluh tujuh) gram netto (disisihkan seberat masing – masing kode A1 seberat 0,1(nol koma satu) gram netto, sedangkan kode A2 s/d kode A39 masing – masing seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto guna pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di LABFOR POLRI CAB. DENPASAR sehingga tersisa 8,11 (delapan koma sebelas) gram netto) yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya petugas melaksanakan patroli melihat terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL sedang berada Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan disana rencananya terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL mau menaruh 1 paket shabu namun ada beberapa orang yang mendekati terdakwa dan mengaku petugas lalu mengamankan terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Pada saat itu petugas mengecek handphone terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan didalam handphone terdakwa polisi menemukan percakapan alamat shabu. Kemudian polisi yang memegang terdakwa1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang petugas memanggil saksi-saksi yaitu I KETUT SURANATA dan I GEDE AGUS RAMAJAYA dan setelah saksi-saksi datang kemudian petugas mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL dan di dalam saku depan sebelah kanan celana panjang jean warna biru dongker yang terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL pakai pada saat itu, Petugas menemukan barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan Kode (Kode A1 s/d Kode A39).
- Bahwa ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh barang bukti berupa shabu yang ditemukan oleh Petugas pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Pada saat itu terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL mengakui bahwa barang bukti berupa shabu tersebut milik terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL bersama dengan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL. Dan setelah selesai melakukan penggeledahan, terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL serta seluruh barang bukti tersebut yang disita oleh petugas guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan barang bukti pada hari Selasa tanggal 13 bulam Agustus 2024 yang dibenarkan oleh terdakwa 1. I KADEK LAKSANA PUTRA alias PUTRA BOCIL dan terdakwa 2 WAHYU HIDDAYAD TULLOH alias KUTIL.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1203/NNF/2024, tanggal 14 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,Md.,M.Si., dkk. terhadap kristal warna putih, darah, dan urine milik terdakwa didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan nomor 8857/2024/NF, 8858/2024/NF s/d 8895/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor 8896/2024/NF dan 8897/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Narikotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunaka nuntuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang Karyawan swasta, sehingga para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis shabu seberat 15,21 (lima belas koma dua puluh satu) gram bruto atau 8,97 (delapan koma sembilan puluh tujuh) gram netto (disisihkan seberat masing – masing kode A1 seberat 0,1(nol koma satu) gram netto, sedangkan kode A2 s/d kode A39 masing – masing seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto guna pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di LABFOR POLRI CAB. DENPASAR sehingga tersisa 8,11 (delapan koma sebelas) gram netto).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Ke – 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |