Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II (Wanprestasi) kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh tunggakan kredit atau seluruh kewajiban kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/Kkreditnya Kepada Penggugat sebesar Rp. 199.264.166,72 (seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu seratus enam puluh enam rupiah tujuh puluh dua sen). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1592 Surat Ukur Nomor 00517/Penebel/2009, Tanggal 13-05-2009, Luas 300M2 atas nama Ni Komang Nuryati, Alamat Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit yang tertunggak.
5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 1592 Surat Ukur Nomor 00517/Penebel/2009, Tanggal 13-05-2009, Luas 300M2 atas nama Ni Komang Nuryati, Alamat Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya yang timbul ditanggung sendiri oleh Tergugat.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul di Pengadilan Negeri Tabanan.
|