Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2025/PN Tab 1.Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra
2.Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-120/N.1.17.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra
2Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
----------Bahwa ia Terdakwa I MADE ADYA  WIDIARTHA alias WIDI pada Hari Selasa, Tanggal 29 Oktober 2024  sekira jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam kamar kost di Jalan Kenyeri, Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 15.00 WITA, bertempat di Bengkel Mobil di Wanagiri Buleleng terdakwa menghubungi saksi I WAYAN BENI ARTA alias WAYAN BENI (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) melalui aplikasi Whatsapp, yang mana terdakwa ingin membeli shabu dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);  
-    Bahwa sekira pukul 19.30 WITA, terdakwa dan saksi I WAYAN BENI ARTA alias WAYAN BENI (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) sepakat untuk bertemu di pinggir jalan Taman Sari, Banjar Umagunung, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang tepatnya di depan dagang nasi goreng;
-    Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, terdakwa tiba di pinggir jalan Taman Sari, Banjar Umagunung, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang tepatnya di depan dagang nasi goreng kemudian disusul oleh saksi I WAYAN BENI ARTA alias WAYAN BENI (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) yang tiba sekira pukul 20.05 WITA dan saksi I WAYAN BENI ARTA alias WAYAN BENI (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) memberikan terdakwa paket shabu terbungkus pipet plastic warna hitam;
-    Bahwa terdakwa membeli paket shabu yang terbungkus pipet plastik warna hitam tersebut dari saksi I WAYAN BENI ARTA alias WAYAN BENI (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara tunai sesuai kesepakatan kemudian terdakwa kembali ke kost terdakwa di Jalan Kenyeri, Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan;
-    Bahwa pada saat terdakwa berada di kamar kost terdakwa di Jalan Kenyeri, Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, terhadap kristal bening yang diduga paket shabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam Micro Tube PCR warna merah lalu terdakwa simpan dalam kotak dengan merk VOOPOO bersama dengan 1 (satu) buah tutup botol yang berisi dua buah lubang yang berisikan dua buah pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam di dalam kotak dengan merk VOOPOO, 1 (satu) buah pipa kaca terdakwa simpan di dalam saku samping sebelah kanan celana pendek warna hijau dengan merk VOLCOM yang terdakwa gunakan saat itu;
-    Bahwa sekira pukul 22.00 WITA, datang petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tabanan yakni saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi KADEK ADI SUARTA yang mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di dalam kamar kost di Jalan Kenyeri, Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang disaksikan oleh saksi IDA BAGUS GEDE DARMA PUTRA serta saksi I KETUT PUGUR dan ditemukan tepatnya di atas lantai, 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto di dalam Micro Tube PCR warna merah di dalam kotak dengan merk VOOPOO, 1 (satu) buah tutup botol yang berisi dua buah lubang yang berisikan dua buah pipet plastic warna putih di dalam kotak merk VOOPOO, 1 (satu) buah pipet plastic warna hitam di dalam kotak merk VOOPOO, kemudian dari dalam saku samping sebelah kanan celana pendek berwarna hijau merk VOLCOM yang dipakai terdakwa, polisi menemukan 1 (satu) buah pipa kaca, lalu Polisi menemukan 1 (satu) buah handphone dengan merk Iphone XS warna putih dengan nomor simcard 082146249683
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polda Bali yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 1558/NNF/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena, S.I.K, Pemeriksa Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si dan Pemeriksa apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan Terdakwa I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI berupa:
1.    11789/2024/NF berupa plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram adalah benar (positif) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.
2.    11790/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada Hari Selasa Tanggal 29 Oktober 2024 yang disaksikan oleh Terdakwa I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI dengan kesimpulan 1 (satu) buah plastik klip  yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa I MADE ADYA  WIDIARTHA alias WIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

                
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa I MADE ADYA  WIDIARTHA alias WIDI pada Hari Selasa, Tanggal 29 Oktober 2024  sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam kamar kost di Jalan Kenyeri, Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara yang “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 15.00 WITA, terdakwa menghubungi saksi I WAYAN BENI ARTA alias WAYAN BENI (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) untuk mengambil shabu kemudian sekira pukul 20.05 WITA bertempat di pinggir jalan Taman Sari, Banjar Umagunung, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tepatnya di depan dagang nasi goreng terdakwa menerima paket shabu yang terbungkus pipet plastic warna hitam dari saksi I WAYAN BENI ARTA alias WAYAN BENI;
-    Bahwa sekira pukul 22.00 WITA datang petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tabanan yaitu Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi KADEK ADI SUARTA untuk mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi-saksi yaitu Saksi IDA BAGUS GEDE DARMA PUTRA dan Saksi I KETUT PUGUR;
-    Bahwa dalam penggeledahan terhadap terdakwa dalam kamar kost yang terdakwa tempati di Jalan Kenyeri, Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di atas lantai, ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto di dalam Micro Tube PCR warna merah di dalam kotak dengan merk VOOPOO, 1 (satu) buah tutup botol yang berisi dua buah lubang yang berisikan dua buah pipet plastik warna putih di dalam kotak merk VOOPOO, 1 (satu) buah pipet plastic warna hitam di dalam kotak merk VOOPOO, kemudian dari dalam saku samping sebelah kanan celana pendek berwarna hijau merk VOLCOM yang dipakai terdakwa, polisi menemukan 1 (satu) buah pipa kaca, lalu Polisi menemukan 1 (satu) buah handphone dengan merk Iphone XS warna putih dengan nomor simcard 082146249683.  
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polda Bali yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1558/NNF/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena, S.I.K, Pemeriksa Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si dan Pemeriksa apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan Terdakwa I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI dengan kesimpulan :
1.    11789/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.
2.    11790/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada Hari Selasa Tanggal 29 Oktober 2024 yang disaksikan oleh Terdakwa I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI dengan kesimpulan 1 (satu) buah plastik klip  yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya