Petitum |
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya para pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan / Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini dan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hokum memberikan ijin pengesahan perkawinan terhadap para pemohon yang bernama : Pemohon I I Gede Wahyu Sudana Putra, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Br. Dinas Belulang. Dan Pemohon II bernama Ni Luh Putu Henny Pradnyani , Lahir di Br. Dinas Mengesta, yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 03 November 2022 di Br. Dinas Belulang, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Sesuai dengan surat keterangan perkawinan nomor: 03/DA.BLL/XI/2022
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan untuk para pemohon;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|