Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Tab PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.I Ketut Arnaya
2.Ni Nyoman Sukarmiati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Ketut Arnaya
2Ni Nyoman Sukarmiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.000.000,00
Petitum

Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus denga namar sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Terguga tuntuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya(Pokok+ bunga) kepada Penggugat sebesar Rp175.000.000,-seratus juta rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 46.231.338  (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.ApabilaTergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan(ConservatoirBeslag)dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :Sertifikat Hak MilikNo2399 atas namaI KETUT ARNAYA.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak