Petitum |
PRIMAIR:
MENGADILI
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 275.706.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus enam ribu rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) hingga sampai dilaksanakannya putusan a quo oleh Para Pihak yang bersengketa.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |