Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Tab 1.Berliana Ayu Kusumawardani,SH
2.Prisma Adhania Wulandari
FATIHUL BIRRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2440/N.1.17.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Berliana Ayu Kusumawardani,SH
2Prisma Adhania Wulandari
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATIHUL BIRRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa FATIHUL BIRRI ALS BAHUL bersama-sama dengan CAK MAT (ALM) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024, bertempat di Br. Dinas Bangkyang Mayung, Ds. Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan dan Terdakwa FATIHUL BIRRI ALS BAHUL bersama-sama dengan CAK KAMAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Pasekan Beo No. 1/7X Desa Pasekan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 01.30 WITA, berawal dari terdakwa pergi bersama CAK MAT (ALM) mengendarai sepeda motor dari tempat tinggal terdakwa, selanjutnya sesampainya di Lokasi di Br. Dinas Bangkyang Mayung, Ds. Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, CAK MAT (ALM) melihat Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam, No. Pol DK-3913-GAY, Noka: MHIJM3130KK142501, Nosin : JM31E31380712 terparkir di Depan Sebuah Ruko, lalu CAK MAT (ALM) menyuruh terdakwa berhenti, kemudian CAK MAT (ALM) turun dan menyuruh terdakwa mengawasi situasi sekitar, kemudian terdakwa dari kejauhan melihat CAK MAT (ALM) mengeluarkan alat dan memasukkan ke dalam kunci kontak untuk menghidupkan Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam, No. Pol DK-3913-GAY, Noka: MHIJM3130KK142501, Nosin : JM31E31380712, lalu setelah sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan kemudian terdakwa dan CAK MAT (ALM) bersama-sama pergi meninggalkan lokasi pengambilan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 01.30 Wita, bertempat di garase kost berlokasi di Jalan Pasekan Beo No. 1/7X Desa Pasekan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, berawal dari Terdakwa dijemput oleh CAK KAMAL (DPO), selanjutnya terdakwa dan CAK KAMAL (DPO) mengendarai sepeda motor untuk mencari sepeda motor, selanjutnya setelah menemukan sepeda motor yang hendak di ambil, kemudian CAK KAMAL (DPO) masuk ke dalam halaman kost lalu terdakwa di suruh memantau situasi dari jauh kemudian sambil melihat situasi terdakwa melihat CAK KAMAL (DPO) mengeluarkan alat , kemudian alat tersebut di masukan ke dalam kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna silver hitam dengan nomor plat DK-4044-UBN, Noka : MH1JM8128PK705841, Nosin : JM81E2706105 setelah sepeda motor Honda Beat warna silver hitam dengan nomor plat DK-4044-UBN, Noka : MH1JM8128PK705841, Nosin : JM81E2706105, setelah berhasil dihidupkan lalu CAK KAMAL (DPO) memberikan sepeda motor tersebut kepada terdakwa, kemudian Terdakwa dan CAK KAMAL (DPO) pergi meninggalkan lokasi tersebut dan terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke tempat tinggal terdakwa.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa FATIHUL BIRRI ALS BAHUL mengambil Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam, No. Pol DK-3913-GAY, Noka: MHIJM3130KK142501, Nosin : JM31E31380712 milik Saksi ALVIAN Als ALVI tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi ALVIAN Als ALVI sehingga Saksi ALVIAN Als ALVI mengalami kerugian sekitar senilai Rp.21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa FATIHUL BIRRI ALS BAHUL mengambil sepeda motor Honda Beat warna silver hitam dengan nomor plat DK-4044-UBN, Noka : MH1JM8128PK705841, Nosin : JM81E2706105 milik Saksi UMI ZULYHA tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi UMI ZULYHA sehingga Saksi UMI ZULYHA mengalami kerugian sekitar senilai Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa FATIHUL BIRRI ALS BAHUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo. Pasal 64  Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------

 

ATAU

 KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa FATIHUL BIRRI ALS BAHUL bersama-sama dengan CAK MAT (ALM) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024, bertempat di Br. Dinas Bangkyang Mayung, Ds. Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan dan Terdakwa FATIHUL BIRRI ALS BAHUL bersama-sama dengan CAK KAMAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Pasekan Beo No. 1/7X Desa Pasekan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa pergi bersama CAK MAT (ALM) mengendarai sepeda motor dari tempat tinggal terdakwa, pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 01.30 WITA, selanjutnya sesampainya di Lokasi di Br. Dinas Bangkyang Mayung, Ds. Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, CAK MAT (ALM) melihat Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam, No. Pol DK-3913-GAY, Noka: MHIJM3130KK142501, Nosin : JM31E31380712 terparkir di Depan Sebuah Ruko, lalu CAK MAT (ALM) menyuruh terdakwa berhenti, kemudian CAK MAT (ALM) turun dan menyuruh terdakwa mengawasi situasi sekitar, kemudian terdakwa dari kejauhan melihat CAK MAT (ALM) mengeluarkan alat dan memasukkan ke dalam kunci kontak untuk menghidupkan Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam, No. Pol DK-3913-GAY, Noka: MHIJM3130KK142501, Nosin : JM31E31380712, lalu setelah sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan kemudian terdakwa dan CAK MAT (ALM) bersama-sama pergi meninggalkan lokasi pengambilan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 01.30 Wita, bertempat di garase kost berlokasi di Jalan Pasekan Beo No. 1/7X Desa Pasekan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, berawal dari Terdakwa dijemput oleh CAK KAMAL (DPO), selanjutnya terdakwa dan CAK KAMAL (DPO) mengendarai sepeda motor untuk mencari sepeda motor, selanjutnya setelah menemukan sepeda motor yang hendak di ambil, kemudian CAK KAMAL (DPO) masuk ke dalam halaman kost lalu terdakwa di suruh memantau situasi dari jauh kemudian sambil melihat situasi, terdakwa melihat CAK KAMAL (DPO) mengeluarkan alat , kemudian alat tersebut di masukan ke dalam kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna silver hitam dengan nomor plat DK-4044-UBN, Noka : MH1JM8128PK705841, Nosin : JM81E2706105 setelah sepeda motor Honda Beat warna silver hitam dengan nomor plat DK-4044-UBN, Noka : MH1JM8128PK705841, Nosin : JM81E2706105, setelah berhasil dihidupkan lalu CAK KAMAL (DPO) memberikan sepeda motor tersebut kepada terdakwa, kemudian Terdakwa dan CAK KAMAL (DPO) pergi meninggalkan lokasi tersebut dan terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke tempat tinggal terdakwa.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa FATIHUL BIRRI ALS BAHUL mengambil Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam, No. Pol DK-3913-GAY, Noka: MHIJM3130KK142501, Nosin : JM31E31380712 milik Saksi ALVIAN Als ALVI tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi ALVIAN Als ALVI sehingga Saksi ALVIAN Als ALVI mengalami kerugian sekitar senilai Rp.21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa FATIHUL BIRRI ALS BAHUL mengambil sepeda motor Honda Beat warna silver hitam dengan nomor plat DK-4044-UBN, Noka : MH1JM8128PK705841, Nosin : JM81E2706105 milik Saksi UMI ZULYHA tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi UMI ZULYHA sehingga Saksi UMI ZULYHA mengalami kerugian sekitar senilai Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa FATIHUL BIRRI ALS BAHUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya